Manado – Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan KPU Manado, pasangan Vicky Lumentut-Mor Bastiaan meraih suara terbanyak di Kecamatan Wanea dan Paldua.
Di Wanea, Vicky-Mor mendapatkan dukungan suara sebanyak 11.393 suara, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku 8.028 suara dan pasangan Hanny Pajouw-Tonny Rawung memperoleh 6.930 suara.
Sedangkan untuk Kecamatan Paldua, Vicky-Mor 6.726 suara, Harley-Jemmy 6.615 suara dan Hanny-Tonny mendapatkan 4.832 suara.
Untuk pengesahan perolehan suara di Kecamatan Wanea disahkan KPU melalui ketukan palu yang menandai sahnya perolehan suara oleh Sunday Rompas selaku pimpinan rapat.
Sedangkan sahnya perolehan suara di Kecamatan Paldua, disahkan oleh pimpinan pleno Amrain Razak.
Pasca pengesahan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan tersebut, sempat terjadi penolakkan dari saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 4 yang secara tegas menolak hasil tersebut karena diduga terjadi pelanggaran dan adanya temuan-temuan. Namun, sikap tersebut tidak mempengaruhi keputusan KPU Manado.
KPU pun memberikan kesempatan kepada kedua saksi pasangan calon tersebut untuk mengajukan keberatan mereka dalam fom DB2 kejadian khusus. (leriandokambey)
Manado – Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan KPU Manado, pasangan Vicky Lumentut-Mor Bastiaan meraih suara terbanyak di Kecamatan Wanea dan Paldua.
Di Wanea, Vicky-Mor mendapatkan dukungan suara sebanyak 11.393 suara, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku 8.028 suara dan pasangan Hanny Pajouw-Tonny Rawung memperoleh 6.930 suara.
Sedangkan untuk Kecamatan Paldua, Vicky-Mor 6.726 suara, Harley-Jemmy 6.615 suara dan Hanny-Tonny mendapatkan 4.832 suara.
Untuk pengesahan perolehan suara di Kecamatan Wanea disahkan KPU melalui ketukan palu yang menandai sahnya perolehan suara oleh Sunday Rompas selaku pimpinan rapat.
Sedangkan sahnya perolehan suara di Kecamatan Paldua, disahkan oleh pimpinan pleno Amrain Razak.
Pasca pengesahan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan tersebut, sempat terjadi penolakkan dari saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 4 yang secara tegas menolak hasil tersebut karena diduga terjadi pelanggaran dan adanya temuan-temuan. Namun, sikap tersebut tidak mempengaruhi keputusan KPU Manado.
KPU pun memberikan kesempatan kepada kedua saksi pasangan calon tersebut untuk mengajukan keberatan mereka dalam fom DB2 kejadian khusus. (leriandokambey)