Bitung – Wali Kota Bitung, Max Lomban melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (07/01/2018).
Konsultasi itu dilalukan Wali kota terkait konsep penggunaan dana kelurahan yang sumbernya dari DAU tambahan yang mulai digulirkan tahun 2019.
Kedatangan Wali kota diterima Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Daerah, Dr Syarifuddin yang didampingi Direktrur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah.
Wali kota menyatakan, konsultasi itu sangat penting agar dana kelurahan yang dibiayai DAU tambahan tepat sasaran dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung.
Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan, konsep dana kelurahan termasuk DAU tambahan peruntukannya untuk pembangunan dan peningkatan sarana prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.
Dan anggaran itu akan dikelolah langsung oleh perangkat kelurahan sehingga oleh aturan menyatakan bahwa Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggarannya karena anggarannya akan melekat pada anggaran Kecamatan, akan tetapi kewenangan perencanaan, pengadaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban ada pada lurah selaku kuasa pengguna anggaran.
Dalam kunjungan itu, Syarifuddin menyerahkan kepada Wali kota Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sebagai pedoman pelaksanaan dana kelurahan.
(*/abinenobm)