Bitung – Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Hendro Robertus Motulo beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu digekar di Ruangan Wali Kota dan ikut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan yang membahas proses pensertipikatan tanah Pulau Lembeh bagi fasilitas umum yakni rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan pemukiman sesuai amanat pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria dimana seluruh tanah yang ada di Indonesia ini harus didaftarkan.
“Tahun ini kami bersama Kantor BPN Kota Bitung akan melakukan pendaftaran dan pendataan untuk proses pensertipikatan tanah khusus pemukiman dan fasilitas umum di Pulau Lembeh sebanyak 3000 bidang yang terdiri dari 1500 di Lembeh Selatan dan 1500 di Lembeh Utara tanpa dipungut biaya sepeser pun karena ditanggung oleh APBD/APBN,” kata Wali Kota.
Dan jika masih ada yang belum terakomodir kata dia, akan dilakukan lagi pada tahap berikutnya sampai seluruh tanah khususnya pemukiman dan fasilitas umum di Lembeh bersertipikat semua.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh lurah di Pulau Lembeh segera lakukan pendataan dan seluruh data tersebut saya tunggu paling lambat tanggal 11 Juni setelah libur cuti bersama. Saya ingatkan juga bagi masyarakat Lembeh yang belum memiliki KTP segera lakukan pengurusan karena proses pensertipikatan tanah ini akan diprioritaskan bagi mereka yang sudah memiliki KTP,” katanya.
Sementara itu Hendro mengatakan, saat ini proses pensertifikatan di Pulau Lembeh khusus untuk pemukiman dan fasilitas umum saja.
“Karena untuk perkebunan takutnya menjadi bagian daripada ahli waris, tetapi kalau sudah ada rumah atau fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah dan lain-lain sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1980 dimana masyarakat yang menempati tanah tersebut perlu dilindungi selama tanah itu bukan tanah perkebunan,” katanya.
Hendro menyatajan akan mendukung penuh Wali Kota Bitung dalam rangka proses pensertipikatan tanah Pulau Lembeh karena proses ini hanya dapat ditindaklanjuti dengan pendataan awal serta permohonan berdasarkan pelaksanaan oleh Wali Kota.
“Sehingga kedepan seluruh tanah yang ada di Pulau Lembeh ini dapat terdaftarkan khusus untuk pemukiman dan fasilitas umum,” katanya.
(*/abinenobm)