Jakarta, BeritaManado.com – Usai MinyakKita, masyarakat kini juga dihebohkan dengan bahan pangan yang dijual tak sesuai takaran.
Kekinian giliran beras kemasan 5 kilogram yang diduga “disunat” hingga isinya menjadi tidak sesuai atau hanya 4 kilogram.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengaku bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengetahui praktik curang itu.
Bahkan, dugaan kecurangan tersebut kekinian tengah diselidiki pihak Bareskrim Polri.
“Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri,” ujar Moga seusai penindakan SPBU nakal di Bogor, Rabu (19/3/2025), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Ditegaskan Moga, praktik kecurangan seperti ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam beleid itu, kata dia, setiap pelaku usaha wajib menyediakan barang dan jasa yang sesuai ukuran, takaran, serta timbangan.
UU tersebut, menurutnya, mengatur tentang kewajiban setiap pelaku usaha, yakni dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.
“Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ,” katanya.
Adapun informasi soal beras yang tak sesuai takaran itu didapat dari video yang beredar di Youtube Short.
Dalam video viral itu, kemasan yang tertulis 5 kg, namun ketika ditimbang berat beras hanya 4 kg.
Akan tetapi, beras dari video yang viral tersebut bukan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium.
Temuan MinyaKita
Kecurangan MinyakKita ditemukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di mana MinyaKita kemasan 1 liter, tapi nyatanya berisi 750-800 mililiter.
Temuan itu terjadi saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Tarik MinyaKita Tak Sesuai
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto telah menarik produk minyak goreng rakyat MinyaKita yang kemasannya dicurangi, yakni isi yang tak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
“Nah, yang lapangan sudah kita ditarik-ditarik,” ujar Mendag di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Walau demikian, Mendag belum bisa menyita produk MinyaKita yang baru diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia.
Sebab kata dia, pabrik dari produsen minyak goreng tersebut secara tiba-tiba berpindah lokasi.
Pihaknya masih menunggu laporan dari Satgas pangan yang tengah menindak pabrik yang berpindah ke Karawang.
“Belum (disita). Ini kan teman-teman masih di Kerawang, di pabriknya. Belum selesai. Kami juga masih menunggu laporannya,” ujar dia.
Mendag memastikan bahwa akan terus mengawasi peredaran MinyaKita.
Dirinya juga meminta kerja sama masyarakat untuk tidak segan melapor ke Kementerian Perdagangan jika ada kecurangan.
“Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasan ya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan. Makanya kenapa kita itu tanggal 7 itu langsung ke lokasi di Jalan Tole Iskandar. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan,” beber dia.
(jenlywenur)