Manado, BeritaManado.com — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan pentingnya pengawasan perdagangan di luar kawasan pabean (post-border).
Tujuannya untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
Hal ini disampaikan Jerry Sambuaga saat meninjau temuan lampu lightemitting diode (LED) asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang hasil kegiatan pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara.
“Dalam agenda pembinaan di sektor perdagangan melalui pengawasan berkala yang dilakukan BPTN Makassar pada bulan ini, didapati dua jenis produk impor yang belum memenuhi ketentuan perdagangan Indonesia. Produk tersebut yaitu lampu LED asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang,” ungkap Wamendag Jerry, Sabtu (27/5/2023).
Lanjut Jerry, keduanya sedang menjadi obyek pengawasan dan masih diteliti lebih lanjut oleh BPTN Makassar.
Lampu LED asal Tiongkok masuk tanpa laporan surveyor (LS) yang memuat sejumlah informasi, seperti kandungan bahan yang dipakai dan tingkat keamanan penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 yang merupakan perubahan Permendag 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Begitu juga dengan saus teriyaki asal Jepang.
Jerry menyebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar barang impor sesuai dengan kebijakan nasional.
Dalam hal perlindungan industri, pengawasan menjamin persaingan yang sehat, afirmasi produk dalam negeri dan perlindungan kepentingan ekonomi nasional secara umum.
Jadi kata Jerry, selain menjamin adanya persaingan yang sehat antara produsen dalam dan luar negeri, pengawasan juga penting bagi afirmasi produk dan komoditas nasional.
“Hal ini bertujuan agar produsen dan industri dalam negeri bisa terus berkembang. Dengan demikian, kepentingan nasional secara umum dalam bidang ekonomi bisa berjalan,” ujar Jerry.
Sementara dalam hal perlindungan konsumen, pengawasan menjamin bahwa produk bebas dari risiko yang merugikan dan membahayakan konsumen.
“Dua hal yang membuat pengawasan penting bagi konsumen, yaitu bahwa konsumen dijamin dari kerugian dan bahaya yang mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut,” tegas Jerry.
Kepala BPTN Makassar Erizal Mahatama pun menegaskan, barang-barang temuan tersebut untuk sementara diamankan dulu sehingga belum bisa beredar ke publik sampai masalah tuntas.
“Sebenarnya masalah ini minor, tinggal kurang 1 dokumen saja. Tapi yang namanya aturan, tetap kita terapkan,” tegas Erizal.
Atas keseriusan menegakkan aturan, Wamendag Jerry pun mengapresiasi kinerja Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pada peninjauan tersebut, Wamendag Jerry juga turut didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Utara Maximillian Tapada.
(***/srisurya)