
Manado — Sepanjang Agustus 2020, Pemerintah Kota Manado gencar melaksanakan sosialiasi tentang penggunaan masker saat ada di luar rumah.
Sosialisasi tersebut dilakukan karena rencananya, terhitung mulai September 2020, penggunaan masker menjadi hal yang wajib di Kota Manado.
Kepada BeritaManado.com, Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA mengatakan, penggunaan masker merupakan salah satu cara untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
“Jadi dengan kita disiplin pakai masker saat beraktivitas di luar rumah maka kita sudah melindungi diri kita sendiri dan juga orang lain. Itu sebabnya, saat ini disosialisasikan dulu kepada masyarakat, Perwal-nya sudah di bagian hukum,” ujar Vicky Lumentut.
Sosialisasi juga dilakukan oleh jajaran Forkopimda karena hingga saat ini, masih ditemui masyarakat yang menganggap remeh penggunaan masker sehingga semua pihak gotong royong untuk membantu pemerintah.
Vicky Lumentut pun menyampaikan, bagi warga yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi sosial seperti menggunakan rompi bertuliskan sedang dapat hukuman karena tidak pakai masker lalu melaksanakan tugas kebersihan, atau bisa juga dapat sanksi push up dan lain sebagainya.
“Nanti juga akan ada denda uang apabila sudah berkali-kali melanggar, tapi tentu kita berharap tidak akan sampai di situ. Kami tentu berharap masyarakat mau bekerja sama, saling menjaga, saling melindungi, salah satunya dengan disiplin menggunakan masker,” kata Vicky Lumentut.
(srisurya)
