Manado – Anggota DPRD Sulut, Denny Sumolang mempertanyakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tahun 2016-2021 yang telah ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey pada rapat paripurna lalu.
“Ini terkait dengan interupsi saya pada proyeksi pendapatan daerah nyaris 24 Triliun di halaman 379 dokumen RPJMD yang disanggah bapak Amir Liputo yang tidak diklarifikasi kembali oleh pimpinan. Dilain pihak pernyataan saya dibenarkan Kepala BAPPEDA yang juga Ketua Pokja RPJMD bapak Roy Roring,” jelas Sumolang pada rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2015 antara Komisi 1 bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, Kamis (4/8/2016).
Terkait pendapat Denny Sumolang, Karo Hukum Glady Kawatu menegaskan Perda RPJMD akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
“Perda RPJMD itu belum final karena masih perlu dikonsultasikan dan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Perda RPJMD termasuk Perda evaluasi yang harus diparipurnakan kemudian konsultasikan. Kalau Perda BUMD misalnya sebelum paripurna harus dikonsultasikan lebih dulu,” jelas Kawatu. (jerrypalohoon)
Manado – Anggota DPRD Sulut, Denny Sumolang mempertanyakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tahun 2016-2021 yang telah ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey pada rapat paripurna lalu.
“Ini terkait dengan interupsi saya pada proyeksi pendapatan daerah nyaris 24 Triliun di halaman 379 dokumen RPJMD yang disanggah bapak Amir Liputo yang tidak diklarifikasi kembali oleh pimpinan. Dilain pihak pernyataan saya dibenarkan Kepala BAPPEDA yang juga Ketua Pokja RPJMD bapak Roy Roring,” jelas Sumolang pada rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2015 antara Komisi 1 bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, Kamis (4/8/2016).
Terkait pendapat Denny Sumolang, Karo Hukum Glady Kawatu menegaskan Perda RPJMD akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
“Perda RPJMD itu belum final karena masih perlu dikonsultasikan dan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Perda RPJMD termasuk Perda evaluasi yang harus diparipurnakan kemudian konsultasikan. Kalau Perda BUMD misalnya sebelum paripurna harus dikonsultasikan lebih dulu,” jelas Kawatu. (jerrypalohoon)