Airmadidi – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang nomor 205 tahun 2012 terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan LPG 3 kg sebesar Rp15 ribu, rupanya mulai tak berlaku di Minahasa Utara (Minut). Buktinya, saat ini hampir semua pangkalan menjual LPG seharga Rp18-20 ribu per tabung.
Kabag Perekonomian Minut Drs Maikel Karisoh ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun menurut Karisoh, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap para penjual yang menjual LPG di atas HET.
“Harga tersebut masih dalam kewajaran yang bisa diterima oleh warga. Kami tetap mengawasi pergerakan harga di tiap pangkalan. Namun untuk agen LPG merupakan wewenang dari Pertamina untuk mengawasi,” ujar Karisoh Kamis (18/12/2014). (finda)
Berita Terbaru
-
“Jumat Itu Sangat Mencekam, Terjadi Perubahan Ekstrim Dari Tidak Percaya Menjadi Percaya”
Jumat, 29 Maret 2024, 14:58
-
Steven Kandouw: Jumat Agung Refleksi Pengorbanan Sejati
Jumat, 29 Maret 2024, 14:20
-
Gerindra dan PDIP Harmonis, Sinyal PDIP Merapat ke Prabowo-Gibran?
Jumat, 29 Maret 2024, 12:03
-
Ketika Ketua Partai GOLKAR, Gerindra dan NasDem Sulut Makan Malam Bersama
Jumat, 29 Maret 2024, 11:36
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55