Politik dan Pemerintahan

Wagub: “Saya tak Pernah Larang Dokter Buka Prakter di Luar Jam kerja”

Wagub: "Saya tak Pernah Larang Dokter Buka Prakter di Luar Jam kerja"
Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil (foto beritamanado)

Manado – Pemberitaan beberapa waktu yang lalu soal larangan dokter Puskesmas buka praktik umum oleh Wakil Gubernur Sulut, Dr Djouhari Kansil, menuai kritikan dari berbagai kalangan warga lewat post comment sebagai komentar warga, disinyalir sudah mengarah ke unsur SARA bahkan penghinaan kepada pejabat publik, namun ada juga yang membela kebijakan Kansil tersebut.

Padahal diketahui, Kansil sendiri tidak pernah mengeluarkan statemen soal larangan kepada dokter Puskesmas untuk buka praktik umum di luar jam kerja. Wagub hanya mengingatkan kepada dokter yang bertugas di Puskesmas untuk fokus bekerja dengan tidak buka praktek umum di saat jam kerja.

“Saya tidak melarang dokter di Puskesmas buka praktik umum, asalkan itu di luar jam kerja. Dan saya juga menghimbau agar dokter di Puskesmas siaga satu kali dua puluh empat jam melayani masyarakat. Imbauan-imbauan ini juga, karena ada laporan dari masyarakat soal beberapa dokter di Puskesmas yang kadang tidak ada di Puskesmas saat jam kerja,” ujar Kansil.

Hak jawab dari Kansil sendiri disampaikan melalui sekretaris pribadi Faldy Tumarah kepada wartawan yang pos di Kantor Gubernur. Tumarah menjelaskan, pemberitaan yang disampaikan itu sebenarnya ada kutipan-kutipan yang terpotong.

“Tolong diklarifikasi, pak Wagub (Kansil) itu tidak melarang dokter di puskesmas buka praktik umum. Tapi kalau di luar jam kantor itu memang dilarang dan tentu tidak boleh,” katanya.

Sementara itu, pengamat pemerintah dan politik Sulut Taufik Tumbelaka menilai, Wagub bisa menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi pemberitaan di media itu.

“Memang ada kendala ketika adanya kebebasan Pers, khususnya pemberitaan dimana ada berita yang kurang ideal, salah kutib, kutipan, dan ini memang masalah klasik,” jelasnya.

Namun begitu kata dia, seseorang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan boleh menggunakan hak koreksi, hak jawab atas pemberitaan tersebut.

“Pers itu diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999. Untuk hak koreksi dan hak jawab itu diatur pada pasal 10 dan pasal 11 tentang kode etik jurnalistik. Dan setiap warga negara memiliki hak koreksi dan hak jawab, jadi bukan hanya pak Wagub saja,” kata Tumbelaka.

Dia juga mengatakan, organisasi kewartawanan perlu meningkatkan kualitas berita, karena bagaimanapun wartawan itu pilar keempat dalam dunia demokrasi setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (*)

7 tanggapan untuk “Wagub: “Saya tak Pernah Larang Dokter Buka Prakter di Luar Jam kerja””

  1. lumayan lama depe klarifikasi doe.
    om fadly, sampaikan salam for om kansil, tarimakaseh bue sudah klarifikasi itu statement tempo hari. kita sangat setuju dengan : Dokter HARUS SIAGA dalam 1 X 24 jam untuk membantu dan melayani kesehatan masyarakat dan ini sesuai dengan Sumpah Jabatan Dokter dan Pengabdiannya.

    ini pembelajaran, lengkali kwa kalo pejabat teras mo kaseh statement di media jangan asal cuap dan atau media (cetak online) jg jangan asal teru berita yg ujung2nya bikin pembaca panas talinga deng ontak.
    Hak jawab dari Kansil sendiri disampaikan melalui sekretaris pribadi Faldy Tumarah kepada wartawan yang pos di Kantor Gubernur. Tumarah menjelaskan, pemberitaan yang disampaikan itu sebenarnya ada kutipan-kutipan yang terpotong. “Tolong diklarifikasi, pak Wagub (Kansil) itu tidak melarang dokter di puskesmas buka praktik umum. Tapi kalau di luar jam kantor itu memang dilarang dan tentu tidak boleh,” katanya.

    bila media salah muat berita, pemprov bisa gugat perdata
    dan sebaliknya media dapat menggugat balik ke pemprov bila hasil klarifikasi diputarbalikkan. oooh auuuaah…gelap! bemanaaaaaaeee :D

  2. biasaaaaaa…..jurus ampuh kal so terdesak.apalagi sodapatau tu kartu…torang boleh mangarti…anggaplah torang tu salah (maksudnya salah bapilih)….he..he….

  3. heranlah.,.,,kapa ini taufik suka2 mo iko campur..,,dapa lia lebe rusak itu isi berita..,.sok tauu

  4. Koran yang memuat berita kemarin mestinya diboikot karena telah memberitakan hal yang tidak benar dan bertentangan dengan narasumber. Media seharusnya menjadi sumber informasi yang bisa dipercaya bukan menyesatkan seperti ini. Sunggu sangat tidak profesional

  5. Siapa yg salah????? Apa wartawan???? Knapa baru sekarang diklarifikasi tidak secepat wartawan buat beritanya?

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara