
Manado — RUU KUHP yang menerapkan denda 1 juta rupiah bagi wanita yang keluar jam 10 malam keatas mendapat komentar beragam, khususnya di jejaring sosial.
Banyak wanita yang memprotes poin RUU ini karena dianggap membatasi kerja dan ruang gerak para wanita, padahal Indonesia sudah menerapkan kesetaraan gender.
Kekecewaan terhadap DPR RI pun jelas muncul karena poin pada RUU ini mencuat ke publik tanpa adanya penjelasan detailnya sehingga ditakutkan, saat sudah ditetapkan, justru menjadi penjara model baru bagi para wanita.
Salah satu yang menolak dengan keras adanya RUU ini adalah Wonder Woman WAO yang beranggotakan para wanita yang berprofesi sebagai driver tranportasi online.
Tulang punggung dalam keluarga tak hanya serta merta diemban oleh laki-laki, tapi banyak juga wanita yang memikul tanggung jawab itu hingga harus bekerja melampaui jam kerja orang lain, profesi driver online salah satunya.
Hal tersebut dikatakan Bendahara Wonder Woman WAO (WWW) Merry Wuysang mewakili para wanita ‘petarung’ di jalanan sebagai driver online kepada BeritaManado.com, Rabu (25/9/2019).
“Sebagai perempuan yang menekuni pekerjaan sebagai driver transportasi online, saya dan teman-teman seperjuangan di WWW menolak keras RUU yang membatasi perempuan keluar malam, karena aktivitas kami, tidak membatasi waktu kerja yakni 1 kali 24 jam,” tegas Merry.
Tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga juga ada dipundak para driver sehingga pembatasan waktu bagi para wanita dapat dianggap sebagai pengurangan pendapatan yang berdampak pada perekonomian keluarga.
“Kami harus mengais rejeki untuk cinta dan tanggung jawab. Jadi driver online tidak mudah, tapi selama ini WWW mampu membuktikan bahwa wanita juga bisa dan tak kalah kuat untuk mengais rejeki dijalan,” kata Merry.
(srisurya)
