MANADO, BeritaManado.com — Proses rolling jabatan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru-baru ini dilaksanakan menyisahkan cerita menarik.
Pasalnya, Rompas Maxi Frans Absalon yang sebelumnya dilantik menjadi Kepsek SMK N 1 Kota Bitung harus dianulir 2 jm kemudian karena terjadi kesalahan administrasi di BKD Sulut.
Rompas Absalon sendiri pasca anulir tersebut dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Kepsek SMK N 5 Kota Bitung.
Kejadian tersebut lantas menarik perhatian legislator DPRD Sulut yang duduk di Komisi IV yang berhubungan langsung dengan dunia pendidikan yang juga wakil rakyat dapil Bitung, Melky Jakhin Pangemanan.
Kepada BeritaManado.com, Melky Jakhin Pangemanan mengatakan, penggantian pejabat dengan alasan kesalahan pengetikan setelah dua jam dilantik, adalah sesuatu yang fatal apalagi ini menyangkut jabatan.
“Dan BKD harus bertanggungjawab atas hal tersebut,” tegas Melky Jakhin Pangemanan.
Dilanjutkan legislator PSI yang akrab disapa MJP ini, jika benar alasan salah ketik nama menjadi pembenaran, maka ini menjadi preseden buruk dan ini menjadi pertanda sistem administrasi BKD provinsi buruk dan ini bukan hal sepele tapi ini persoalan yang sangat penting dan krusial.
“Administrasi buruk seperti ini, bisa saja, berimplikasi pada hasil kinerja yang kurang baik,” tukas MJP menaruh curiga.
Untuk itu, lanjutnya, Dinas Pendidikan Daerah yang diminta untuk memberikan klarifikasi terkait apa benar terjadi ada salah pengetikan nama atau ada u sur politis yang sengaja disusupi.
“Proses penggantian jabatan telah melewati mekanisme dan analisa, jika terjadi salah pengetikan nama ini perlu ada penjelasan,” kata MJP.
(AnggawiryaMega)