BERDASAR UU Nomor 8 tahun 2019, Pemerintah Indonesia diberikan tugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji.
Kementerian Kesehatan diberi amanah untuk melakukan pelayanan kesehatan sebelum, selama dan setelah melakukan ibadah haji.
Tahun 2020, pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi karena adanya pandemi Covid-19 di dunia.
Untuk melindungi dan mengantisipasi kemungkinan jemaah haji terkena Covid saat menjalankan ibadah haji maka perlu disusun pedoman kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka dalam acara Penyusunan Pedomaan Kesehatan Haji di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan di hotel Santika Depok tanggal 5 -7 Agustus 2020 menegaskan bahwa protokol kesehatan Haji dan Umrah harus dilaksanakan bersama-sama oleh semua stakeholder untuk melindungi para jemaah.
Dalam pola kehidupan new normal ini para stakeholder harus memahami dan menyikapi peristiwa Covid-19.
“Jika sudah ada vaksin yang efektif untuk mencegah Covid-19, maka penyelengaraan Haji dan Umrah yang merupakan waktu berkumpulnya umat islam akan lebih aman,” ujar Eka.
(***/Supardi Bado)