Manado – Meski Harley Mangindaan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Manado hingga 8 Desember akhir tahun ini. Namun, perlahan perannya sebagai wakil kepala daerah di Kota Manado, mulai dihilangkan.
Hal ini jadi tanda tanya ketika Wali Kota Manado Vicky Lumentut, melarang Mangindaan sebagai wakilnya menjadi pencatat nikah. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dirasa aneh dan terjadi disaat keduanya (Lumentut dan Harley) ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Manado, Hans Tinangon, kepada wartawan, membenarkan kebijakan tersebut. Tinangon berdalih kebijakan itu merupakan hak dari seorang Wali Kota.
“Itu perintah langsung Pak Wali, bukan saya dan diluar kewenangan saya,” kelit Tinangon kepada wartawan, Senin (19/10) pagi.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Manado ini ketika ditanya alasan kenapa Mangindaan sebagai Wakil Wali Kota tidak boleh lagi menjadi pencatat nikah, Tinangon mengaku tidak tahu alasannya kenapa dan menurutnya kebijakan tersebut karena Wali Kota merupakan pegawai luar biasa yang punya kewenangan, termasuk mencabut kewenangan Wakilnya yang selama ini diketahui bisa jadi jadi pencatat nikah.
“Dulu kewenangan pencatatan diberikan Wali Kota kepada wakil karena pada saat itu Kepala Dinas Capil sebagai pejabat yang berwenang masih berstatus Pelaksana Tugas alias Plt. Sekarang kewenangan Wakil sebagai pencatatan nikah dicabut,” kata Tinangon.
Ditegaskannya, kebijakan sesuai petunjuk Wali Kota merupakan petunjuk kemendagri. Namun ketika disinggung soal edaran kemendagri larangan Wakil Wali Kota menjadi pencatat nikah Tinangon tidak bisa menunjukannya.
“Menurut Wali Kota itu hasil petunjuk pejabat di kemendagri yang disampaikan langsung ke Walikota,” tegas Tinangon. (LeKa/*)
Manado – Meski Harley Mangindaan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Manado hingga 8 Desember akhir tahun ini. Namun, perlahan perannya sebagai wakil kepala daerah di Kota Manado, mulai dihilangkan.
Hal ini jadi tanda tanya ketika Wali Kota Manado Vicky Lumentut, melarang Mangindaan sebagai wakilnya menjadi pencatat nikah. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dirasa aneh dan terjadi disaat keduanya (Lumentut dan Harley) ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Manado, Hans Tinangon, kepada wartawan, membenarkan kebijakan tersebut. Tinangon berdalih kebijakan itu merupakan hak dari seorang Wali Kota.
“Itu perintah langsung Pak Wali, bukan saya dan diluar kewenangan saya,” kelit Tinangon kepada wartawan, Senin (19/10) pagi.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Manado ini ketika ditanya alasan kenapa Mangindaan sebagai Wakil Wali Kota tidak boleh lagi menjadi pencatat nikah, Tinangon mengaku tidak tahu alasannya kenapa dan menurutnya kebijakan tersebut karena Wali Kota merupakan pegawai luar biasa yang punya kewenangan, termasuk mencabut kewenangan Wakilnya yang selama ini diketahui bisa jadi jadi pencatat nikah.
“Dulu kewenangan pencatatan diberikan Wali Kota kepada wakil karena pada saat itu Kepala Dinas Capil sebagai pejabat yang berwenang masih berstatus Pelaksana Tugas alias Plt. Sekarang kewenangan Wakil sebagai pencatatan nikah dicabut,” kata Tinangon.
Ditegaskannya, kebijakan sesuai petunjuk Wali Kota merupakan petunjuk kemendagri. Namun ketika disinggung soal edaran kemendagri larangan Wakil Wali Kota menjadi pencatat nikah Tinangon tidak bisa menunjukannya.
“Menurut Wali Kota itu hasil petunjuk pejabat di kemendagri yang disampaikan langsung ke Walikota,” tegas Tinangon. (LeKa/*)