Manado – Anggota Komisi IV DPRD Kota Manado, Vanda Pinontoan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memantau perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Alasannya, masyarakat Nasrani tidak lama lagi bakal merayakan Natal (hari raya umat Kristen, pada 25 Desember diperingati sebagai kelahiran Yesus).
Menurut Srikandi partai Demokrat ini, jangan sampai nanti sudah ada karyawan yang melapor di DPRD Manado khususnya di Komisi IV sebagai mitra Disnaker, baru pemerintah mengambil tindakan.
“Apalagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun wajib mendapatkan THR. Jadi Disnaker harus mengawasi dan memberikan sangsi apabila ada perusahaan yang tak memberikan hak karyawan seperti THR,” kata Vanda Pinontoan kepada BeritaManado.com, Kamis (13/12/2018).
Lanjut politisi dapil Singkil Mapanget ini, karyawan wajib mendapatkan THR satu kali gaji dari Upah Minimun Pekerja (UMP) Manado.
“Setidaknya H-7 hari raya, perusahaan sudah memberikan THR. Dan Kita harap Disnaker juga siapkan pos pengaduan untuk karyawan,” ujarnya.
(Anes Tumengkol)