SANGIHE, BeritaManado.com — Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe sejak tahun 2018 lalu untuk membangun dua buah jembatan gantung di Sangihe, akhirnya di setujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI).
Persetujuan itu disampaikan Direktur Jembatan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Ir Iwan Zakarsi M Eng Sc di ruang kerjanya kepada Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana ketika melakukan konsultasi terkait usulan tersebut. Rabu, (26/2/2020).
“Kementerian PUPR sudah menyetujui dua dari tiga usulan pembangunan jembatan gantung yang disampaikan Pemkab Sangihe,” ungkap Iwan Zakarsi
Lanjut Zarkasi, pada tahun 2020 ini, untuk Provinsi Sulawesi Utara mendapat tiga buah jembatan gantung yang di bangun, dan khusus Kepulauan Sangihe mendapat jatah dua buah.
“Pak Menteri Basuki Hadimuljono sangat memperhatikan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga dari tiga jatah untuk Sulut, dua diberikan untuk Sangihe,” sambungnya
Sementara itu, Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR yang sudah merespon usulan Pemerintah Kabupaten Sangihe.
“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas persetujuan pembangunan dua jembatan gantung di Sangihe oleh Kementerian PUPR,” kata Gaghana
Lebih lanjut Gaghana menjelaskan, rencananya, dua jembatan gantung tersebut akan di bangun di Kecamatan Tamako dan Tabukan Selatan Tengah.
“Jembatan gantung yang disetujui pembangunannya akan dibangun di desa Aha Patung, kecamatan Tabukan Selatan Tengah sepanjang 45 meter dan kampung Binala, kecamatan Tamako sepanjang 60 meter,” ungkapnya.
(Erick Sahabat)