Bitung – Pelaku pembunuhan terhadap WNA Filipina, Tata di Kelurahan Kumersot Lingkungan III RT IX Kecamatan Ranowulu, Sabtu (15/06/2019) lalu akhirnya tertangkap.
Adalah NM alias Novri (24) warga Kelurahan Kecamatan Ranowulu berhasil ditangkap tim gabungan Polres Bitung di salah satu wilayah perkebunan di Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Dia (Novri, red) ditangkap Kamis (20/06/2019) oleh Tim Tarsius dan Resmob Polres Bitung di Sangihe,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Jumat (21/06/2019).
Menurut Edy, usai menikam Tata menggunakan sebilah pisau, Novri langsung melarikan diri ke Sangihe untuk bersembunyi tapi berhasil diendus tim gabungan.
“Saat akan ditangkap, Novri melawan dan berusaha untuk kabur hingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” katanya.
Adapun kejadian pembunuhan itu bermula ketika Novri bersama Tata dan dua rekannya melakukan pesta Miras.
Tanpa alasan jelas, Novri tiba-tiba menikam korban dibagian kepala dan badan sehingga mengakibatkan korban terjatuh serta mengeluarkan darah.
Korban langsung ditolong dengan cara melarikan ke RSUD Kota Bitung, tapi sayang nyawa WNA Filipina yang merupakan salah satu ABK kapal penangkap ikan itu tidak tertolong.
“Pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951,” katanya.
Rupanya kata Edy, Novri sudah beberapakali berurusan dengan masalah hukum dan berstatus residivis kasus pencurian serta penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Tahun 2016, dia melakukan aksi pencurian di Manembo-nembo. Tahun 2017 penganiayaan dengan sajam di kubur Kumersot dan tahun 2019 penganiayaan dengan sajam di Kumersot. Dia juga pernah ditahan dan menjalankan hukuman di Lapas pada tahun 2016 dan 2017,” katanya.
(abinenobm)