Manado – Anggota Banggar Victor Mailangkay menyoroti gaji tenaga honor daerah (Honda) di seluruh SKPD pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang berada dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai SK Gubernur tahun 2013
“Sesuai SK Gubernur Sulut SH Sarundajang, UMP 2013 sebesar Rp 1.550.000. Yang kami temukan ada banyak tenaga honor di seluruh SKPD bergaji dibawah UMP. Ini suatu penghianatan terhadap SK Gubernur,” tutur Mailangkay pada rapat sinkronisasi Ranperda APBD-P antara Banggar bersama TAPD, Rabu (11/9) sore.
Namun pernyataan Mailangkay ditanggapi Sekprov yang juga ketua TAPD Siswa Rachmat Mokodongan. “Tenaga Honda berlaku dari tahun 2005, tersisa K1 dan K2. Yang ada sekarang tenaga kontrak. Penetapan UMP oleh gubernur bulan Desember, sementara APBD 2013 sejak Oktober 2012, yang otomatis kenaikkan UMP nanti disesuaikan pada APBD 2014,” jelas Mokodongan. (Jerry)
