
Kotamobagu, BeritaManado.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kotamobagu gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perizinan perusahaan di daerah.
Digelar di Cafe Triston Motoboi Kecil Kotamobagu Selatan, Rabu (16/11/2022), kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta.
Dalam sambutannya, Sofyan Mokoginta menyampaikan, kegiatan uji publik ini, untuk melihat bersama-sama isi dari Ranperda ini yang kemudian dimintakan pendapat.
“Peraturan ini dibentuk oleh kepala daerah bersama-sama dengan DPRD yang ada di daerah, selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) melalui tahapan-tahapan dengan melakukan uji publik sesuai amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ucap Softan Mokoginta.
Dalam rangka perbaikan Ranperda tersebut, lanjut Sofyan Mokoginta, hasil uji publik ini akan menjadi produk daerah dan ini bentuk upaya pemerintah untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum.
“Bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dan investor, ini akan menjamin penyelenggaraan pelayanan perizinan yang akuntable, cepat, mudah dan efisien, di mana perizinan saat ini sudah bisa melalui sistem atau dengan mengunakan aplikasi OSS Trisbis dan bisa diakses di mana saja,” terangnya.
Sofyan Mokoginta juga menambahkan, untuk proses pengurusan perizinan tersebut bisa dilakukan dalam satu hari, jika dokumen data pendukung lengkap dan bisa diproses hanya dengan waktu 30 menit saja.
Diketahui bersama, upaya pemerintah ini adalah untuk menarik para investor masuk di Kota Kotamobagu agar nilai investasi di Kotamobagu akan naik.
Sehingga ketika investasi naik otomatis pendapatan masyarak Kotamobagu juga akan naik dan tingkat pengangguran juga akan berkurang sesuai Visi dan Misi Pemerintah Kotamobagu.
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya, anggota DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Chandra Gobel, Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngadu, Lurah dan para pengusaha yang ada di Kota Kotamobagu.
(DellyMamonto)
