Bitung—Empat orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hamka Hasan (32) warga Kelurahan Girian Weru 1 Kecamatan Girian, Selasa (5/6) lalu dijerat pasal 170 KUHP. Pasalnya menurut Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK, keempat pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
“Keempatnya kita akan jerat dengan pasal 170 KUHP tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Apalagi kini korban sudah meninggal Sabtu (16/6) setelah kritis selama seminggu di RSUD Manembo-nembo,” kaya Bayu, Minggu (17/6).
Bayu sendiri mengatakan, keempat pelaku adalah CT (18) alias Cristal, IN alias Irfan (17), YS alias Yusdar (17) dan JP alias Jamaludin (17) yang kesemuanya adalah warga Girian Bawah. “Mereka sudah kita tahan, kendati beberapa hari sebelumnya ada yang masih wajib lapor namun semenjak korban meninggal, keempatnya langsung berstatus tahanan,” katanya.
Hasan sendiri dikeroyol oleh Cristar Cs Selasa lalu sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Girian Weru Lingkungan 1 . Dan ia meninggal dunia di RSUD Manembo-manembo Sabtu (16/6) sekitar pukul 00.30 Wita setelah kritis selama seminggu di rumah sakit tersebut akibat penganiayaan.(enk)