Ratahan – Lantaran belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kelurahan Lowu Utara, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra) menyegel menara tower provider telekomunikasi Pro XL.
“Tindakan tegas ini diambil karena pihak XL tidak bersahabat dalam menyelesaikan pembayaran PBB,” kata Lurah Lowu Utara Fientje Moningka SPd.
Lanjut diungkapkannya, aparat kelurahan bersama kepala lingkungan IV telah menggembok pintu masuk ke tower, Kamis (17/10). Kata dia, pemerintah kelurahan telah berupaya mendatangi kantor Pro XL. Tapi ada kesan, mereka mempermainkan aparat.
Dari pihak XL sendiri lanjutnya, mengaku telah membayar lewat BCA. Tapi ketika diminta menunjukkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) pajak, tidak ada. Yang ada hanya selembar kertas (bukan STTS). Padahal setiap kali pajak telah dibayar, buktinya berupa STTS dan itu sudah ada bersama dengan SPPT.
“Kami hanya minta Pihak XL untuk korporatif soal PBB tower yang berdiri di wilayah Kelurahan Lowu Utara sebesar Rp 344.440,” sebut Moningka didampingi Kasi Pembangunan Tommi Hamel SIK.
Ditambahkan Kasi Pembangunan, tahun depan untuk urusan PBB, telah diserahkan tanggung jawabnya ke daerah. Berarti semua ditagih akan dikelola langsung oleh daerah. “Kalau seperti ini model wajib pajak, daerah akan rugi. Untuk itu jadilah wajib pajak yang baik. Apalagi untuk perusahan sekelas XL,” kata Hamel. (Rulan Sandag)