Manado, BeritaManado.com — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah Haji kini resmi untuk dibahas di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo pun menyampaikan rasa syukur setelah Ranperda tersebut diterima DPRD dan Pemerintah daerah untuk dibahas menjadi peraturan daerah.
“Tentunya saya bersyukur usulan perda penyelenggaraan ibadah Haji ini telah diterima menjadi perda prakarsa DPRD,” ungkap Amir Rabu, (7/8/2024) di kantor DPRD Sulut.
Ranperda tersebut pun telah diterima dan disetujui oleh kelima fraksi DPRD Sulut untuk dibahas bahkan didukung penuh oleh para anggota DPRD non muslim.
“Bahkan lebih maju lagi, ada saudara-saudara kami umat Nasrani yang bersedia untuk ditambahkan dalam pengusul Ranperda penyelenggaraan ibadah Haji,” terang Amir.
Amir pun menargetkan untuk menyelesaikan Ranperda tersebut dalam kurun waktu yang cukup, sesuai yang telah disepakati bersama.
“Insyaallah sesuai komitmen kita akan selesaikan dalam dua pekan ini, sehingga di akhir periode 2019-2024 ini, DPRD mengeluarkan sebuah perda yang dirindukan umat,” jelas Amir.
Lanjut Amir, perda tersebut tak dipungkiri di beberapa daerah lain sudah ada, namun jika di Sulawesi Utara tidak dibahas dan disahkan melalui lembaga DPRD tidak akan pernah ada.
“Saya juga bersyukur, pak gubernur Olly Dondokambey, dan pak wakil gubernur Steven Kandouw, pimpinan DPRD pak Fransiscus Andi Silangen, pak Raski, pak Victor, pak Billy Lombok, yang selalu berpesan agar perda ini segera dilaksanakan,” tutur Amir.
Dengan demikian hal itu menunjukkan bahwa, Provinsi Sulawesi Utara menjadi contoh kemajemukan yang tidak menjadi halangan untuk bertumbuhnya komunitas-komunitas agama.
“Slogan Torang samua Basudara, Torang samua ciptaan Tuhan, benar-benar terbukti di ruang rapat paripurna ini,” ucap Amir.
(Erdysep Dirangga)