Tomohon, BeritaManado.com — Sempat beredar isu Tomohon akan PSBB, akhirnya terjawab sudah.
Pemerintah Kota Tomohon, melalui Satgas COVID-19, memutuskan hanya menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Hal ini sesuai postingan akun resmi Pemerintah Kota Tomohon, Selasa (12/1/2020).
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kota Tomohon, AKBP Bambang AG, SIK MH, membenarkan akan hal itu.
“Kita semua harus sama-sama prihatin dengan keadaan pandemi ini dan tetap selalu semangat dan berdoa serta yakin pada Tuhan YME,” ujar Kapolres Bambang AG, kepada BeritaManado.com, Selasa (12/1/2020) pagi ini.
Ia pun berharap semua masyarakat dapat mematuhi PPKM sehingga Tomohon kembali ke zona hijau.
“Semoga Kota Tomohon bisa segera keluar dari Zona Merah menuju ke Zona Orange, Kuning dan hijau, sehingga seluruh aktivitas kegiatan sosial masyrakat dapat berjalan seperti seharusnya,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, bagi masyarakat yang kumabal (red: tak patuh), pihaknya akan menindak dengan tegas.
“Yang kumabal, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan rakyat diatas segala-galanya,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Tomohon beserta TNI sudah siap juga mengamankan Vaksin Covid-19.
“Vaksin ini yang kita harapkan jadi solusi terbaik untuk mengatasi masalah pandemi Covid-19 di Kota Tomohon,” tandasnya.
Berikut aturan PPKM yang diterapkan Kota Tomohon:
(Dedy Dagomes)