Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Andrei Angouw langsung menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut No.440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021.
Bersama Wakil Wali Kota Richard Sualang, Wali Kota langsung melaksanakan pertemuan dengan Forkopimda, Selasa (6/7/2021).
“Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, makanya akan dikeluarkan juga surat edaran Wali Kota Manado,” kata Andrei Angouw.
Menurut Andrei, penekanan Surat Edaran Wali Kota Manado adalah soal pembatasan jam usaha serta operasional hiburan malam.
“Diharapakan koordinasi diantara Forkopimda serta sosialisasi kepada masyarakat terkait surat edaran wali kota,” ujarnya.
Hadir dalam pertemuan dengan Forkopimda, Sekkot Manado Micler C.S. Lakat, Asisten I Heri Saptono dan tim teknis vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Manado dr. Joy Zeekeon.
(***/BennyManado)