Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang bernada hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu
Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
(Jhonli Kaletuang
