Manado, BeritaManado.com — Pendaftar calon anggota Bawaslu kabupaten kota se Sulut masih sepi peminat sejak dibuka pada 29 mei 2023.
“Jadi memang trend pendaftaran selalu begini. Dimana-mana baik Bawaslu, KPU ataupun organisasi dimanapun pakai waktu pendaftaran, biasa nanti hari kedua terakhir atau hari terakhir,” kata Tommy Ferdy Sumakul, Tim seleksi calon anggota Bawaslu untuk wilayah I, Rabu (31/5/2023).
Lanjut dia, untuk pendaftaran dari tanggal 29 Mei – 6 Juni buka jam kerja pukul 09.00-16.00 sore. Sementara tanggal 7 Juni buka sejak pukul 09.00-23.59.
“Ini sebetulnya sudah sosialisasi di kabupaten kota, dan menginformasikan jangan datang nanti hari kedua terakhir atau terakhir. Terbukti wilayah I baru 3 orang mendaftar,” kata Tommy Ferdy Sumakul.
Lanjutnya, untuk pendaftaran saat ini sebetulnya sudah sangat dimudahkan, karena masyarakat yang ingin mendaftar sudah ada link pendaftaran.
“Padahal link pendaftaran kita sudah sebarkan dimana-mana. Gampang sekali pendaftar bisa online. Tidak seperti dulu musti datang langsung bawah berkas. Culup online,” tambah Sumakul.
“Memang nanti akan bawah langsung ke sini bukti fisik berkas,” sambunya.
Ketika nantinya berkas sudah lengkap, maka akan diberikan password, agar tidak tumpang tindih, di kasih password Nomor Induk Kependudukan karena pasti tidak sama.
“Syarat-syarat pun tidak memberatkan ketika ada yang mendaftar. Silakan mendaftar,” sambung pria yang akrab dengan teman-teman media.
Ditempat yang sama, Putri Potabuga Sekretaris Timsel Wilayah 2 mengatakan, sedikit ada perbedaan bahwa baru 4 orang terdaftar dan sudah teregis.
“Total yang sudah mencapai pemberkasan rapi sesuai itu baru 4 orang. Satu perempuan tiga laki-laki. Mereka sudah mendapat akun sudah di regis,” tambah putri.
Sementara yang belum melengkapi dan datang ke sini sudah 20 orang sesuai buku tamu. Dan itu include dengan 4 orang teregistrasi.
Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, berikut syarat-syaratnya:
Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun,
Setia pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang bernada hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu
Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
(Jhonli Kaletuang