Politik dan Pemerintahan

Timsel Diadukan ke Polisi, Ini Kutipan Laporan Lengkapnya

Manado – Advokat Abdul Rahman Musa melaporkan tim seleksi  (Timsel) KPU Sulut ke Polda Sulut atas sejumlah pelanggaran. Berikut kutipan lengkap surat aduan Musa, yang juga diterima beritamanado, Jumat (15/3).

Kepada yang terhormat, 1. KETUA KPU PUSAT di Jakarta. 2. KETUA BAWASLU PUSAT di Jakarta 3. KAPOLDA SULAWESI UTARA di Manado. Perihal : Informasi/Laporan.

Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama: ABDUL RAHMAN MUSA, SH.
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Alamat : Jl. Beringin IX No. 88 Manado 95232 HP : 081388037038 /081519170670.

Dengan i ini menyampaikan informasi/laporan sebagai berikut : 1. Bahwa mengingat ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “ Tugas dan Wewenang Bawaslu adalah b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu” dan d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang”. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pokoknya menyebutkan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai Penyelidik/Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang “menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana”.

2. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2013, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulut telah mengumumkan melalui media massa (Harian Manado Post) Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Sulut No. 6/Timsel KPU Sulut/III/2013 (copy kliping Koran terlampir) dan salah seorang yang dinyatakan lolos penelitian admnistrasi tersebut adalah dr. FERDINAN K SUAWA, MA. MTh (No. Urut 44).

3. Bahwa dari 14 Persyaratan Administrasi untuk menjadi Calon Anggota KPU Sulut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 2 tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota diantaranya terdapat syarat-syarat :

Surat Pernyataan tidak pernah
– menjadi anggota partai politik (persyaratan surat No. 8); – Surat keterangan Pengurus Parpol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota parpol (persyaratan surat No. 9).

4. Bahwa untuk calon anggota KPU Provinsi bernama dr. FERDINAND K. SUAWA, MA.MTh yang terdaftar oleh TIMSEL dinyatakan lolos hasil penelitian administrasi (verifikasi) padahal yang bersangkutan sampai dengan bulan September 2009 masih sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dibuktikan dengan Laporan Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Brasil tanggal 21-27 Juni 2009 dan Laporan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Propinsi Maluku Utara tanggal 13-17 Juli 2009 (copy surat dimaksud terlampir).

5. Bahwa berdasarkan bukti seperti tersebut pada angka 4 diatas, maka menunjukan yang bersangkutan (dr. FERDINAN K. SUAWA, MA.MTh) dan Pimpinan Partai Damai Sejahtera diduga kuat telah memberikan keterangan tidak benar (palsu) kepada TIMSEL KPU Sulut dalam persyaratan admnistrasi menjadi calon anggota KPU Sulut dan demikian pula TIMSEL KPU Sulut karena kelalaian/kealpaannya tidak melakukan penelitian administrasi sebagaimana mestinya telah meloloskan yang bersangkutan ketahapan selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU No. 2 tahun 2013 yang menyebutkan “Dalam hal terdapat tahapan seleksi yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diulang sesuai tahapan yang bermasalah”. Bahwa oleh karena terdapat implikasi pidana pada tahapan penelitian admnistrasi calon anggota KPU Sulut yang diselenggarakan oleh TIMSEL, maka dimohon pelaksanaan seleksi diulang berdasarkan aturan yang ada karena diduga kuat tahapan seleksi admnistrasi sarat dengan kepentingan sehingga tahapan ini bermasalah tidak hanya (dugaan tindak pidana memberikan pernyataan/keterangan palsu atau menggunakan surat yang dipalsukan) dilakukan oleh satu orang calon saja melainkan juga diduga dilakukan oleh calon lain.

7. Bahwa sesuai pengumuman di media massa tahapan selanjutnya adalah seleksi tertulis yang diadakan pada hari ini, Kamis 14 Maret 2013, maka kami menilai keberatan dan protes oleh calon lain diantaranya sdr. Drs. MAHYUDIN DAMIS, M.Hum yang telah mengajukan secara tertulis keberatannya kepada TIMSEL namun tidak diindahkan, sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU No. 2 tahun 2013 yang menjadi pedoman dan acuan TIMSEL melaksanakan tugas dan kewajibannya, adalah sangat wajar dan selayaknya dimohon KPU Pusat mengambil alih (take over) pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut (Pasal 40 ayat (1) : Dalam hal Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi tidak dapat melaksanakan tugas sebagimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diambil alih KPU). Demikianlah informasi/laporan ini disampaikan atas perhatiannya dihaturkan terima kasih. Manado, 14 Maret 2013.

Hormat saya, ABDUL RAHMAN MUSA, SH.
(alf)

19 tanggapan untuk “Timsel Diadukan ke Polisi, Ini Kutipan Laporan Lengkapnya”

  1. sudah saya bilang sebelumnya bhw penyelenggara pemilu (kpu itu mulai pusat hingga jajarannya di daerah sampai kecamatan) tidak beres alias brengsek meskipun tdk semuanya ada juga yg baik. contoh soal, seorang oknum kpu sulut yg dulu sempat ramai dibicarakan org krn diduga menerima uang dari salah seorang bakal calon gubernur…lucunya oknum itu ikut lagi pencalonan sbg anggota kpu sulut oleh timsel yg diketuai prof.lotje kawet lulus berkas dan sdh melewati tes tertulis (syirik ngana man itu kan haknya dia)… jadi solusinya begini utk semua orang yg “gemas” melihat tingkah kpu yg gak betul itu… ada preseden spt case KPI (Komisi Penyiaran Indnesia) dipangkas hampir semua wewenangnya oleh putusan MK dan hanya disisakan memberikan rekomendasi. begitu juga thd KPU dgn semua ketidakbecusan dan kebobrokannya ibarat penyakit kanker radangnya so sampai stadium 4), ajukan judicial review atas undang2 penyelenggara pemilu oleh lembaga yg punya legal standing utk menggugat minta dipangkas kewenangan kpu yg penting dan krusial diambil alih oleh pemerintah tinggal kase sisa wewenang mereka memberikan rekomendasi saja…biar uang negara yg kata pak Mahyudin Damis tdk terbuang percuma apalagi klo dikorupsi. ada yurisprudensinya kok sama2 komisi…beres kan ????????

  2. Betul skali pak, Drs.V. Rompas…saya suka seruan moralnya. mudah2an timsel diampuni Tuhan Yang Maha Kuasa.

  3. Tim seleksi sebetulnya tidak berkepentingan terhadap para calon anggota, ketika ada masukkan dan saran, harus cepat akomodir. kembali ke konsep kesadaran berpolitik sesuai tupoksi kelembagaan untuk merekrut anggota dengan nilai-niali independensi. jika berkeras hati, bersihkukukuh dengan pola perekrutan yang inkonstitusi dan kurang diterima publik, maka publik akan beropini negatif untuk semua maksud dan tujuan para timsel.

  4. Petinggi partai politik se sulut harus sikap masalah ini. para anggota DPD, para penegak hukum seharusnya MENCAMPURI kejanggalan seleksi ini. jangan diam dan hanya konsentrasi dengan partai dan urusan masing-masing. HARUS AMBIL SIKAP, mencari solusi yang tepat untuk masalah ini

  5. Saya yakin bahwa para pencari keadilan (Mner Mahyudin Damis, cs dan masyarakat umum) akan terjawab harapan dan dambaan mereka untuk sebuah proses pencarian keadilan disaat indonesia haus akan keadilan berdemokrasi. tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. saya yakin Gubernur Sulut Dr. DR (HC) Sinyo Harry Sarundajang (DENGAN KEKRITISAN GUBERNUR MENULIS BANYAK BUKU, dengan jargon MEMBANGUN TANPA KORUPSI, ketika Kepolisian Daerah Sulut (Kapolda berjargon BRENTI JO BAGATE), Walikota Manado dengan Jargon MANADO KOTA YANG “MENYENANGKAN”, Bupati Minahasa Jantje Sajow dan Ivan Sarundajang dengan Jargon PEUBAHAN! PERUBAHAN!PERBAHAN!
    Patron Politik inilah akan membawa angin segar buat para pencari keadilan berdemokrasi, terlebih lembaga sekelas KPU yang diharapakn memiliki dan tertanam nilai INDEPENDENSI DAN INTEGRITAS, JUJUR. Pasti pihak-pihak tersebut diatas akan secepatnya menengahi masalah ini, ditengah-tengah legislatif mencari jati diri untuk duduk dilembaga terhormat sebagai buah karya KPU sebagai lembaga pengemban amanat rakyat.

  6. Jika memang sulit untuk dikonfirmasi untuk mendapatkan informasi dan transparansi publik, Saya ingin bantu buat seluruh pencari keadilan. Silakan menyurat via email d/a [email protected] / via sms 08119880800, Ketua Bawaslu Pusat Dr. Muhammad/0213905889/0213907911, [email protected], Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assidhique 0213905889/0213907911, ketua KPU Pusat email [email protected] via email [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

  7. AYO POLDA DAN PENEGAK HUKUM CEPAT PERIKSA SEMUA BERKAS CALON ANGGOTA KPU SULUT, JANGAN LAKUKAN PEMBIARAN…….. PROF. LOOTJE KAWET MEMANG PROF GADUNGAN.

  8. bravo “Frederick Ch. Lempoy, S.IP saya salut dan suka komentar2nya, saya tunggu postingan lagi.

  9. Salut dan respek saya buat ibu Dra.Selvie Sonya Maramis,MAP yang mengembalikan formulir untuk calon Timsel dengan pertimbangan akan banyak masalah yg akan beliau hadapi bila menjadi Timsel,sikap ibu sdh benar sejak awal, saya tdk dapat membayangkan ibu yg baik ini paling tidak akan berhadapan dgn pemeriksaan kepolisian yg panjang dan melelahkan krn turut mengambil keputusan yg berimplikasi pidana dlm Timsel. Saya minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan saya ke Polda Sulut krn sejak tgl.16 Maret 2013 email saya sdh masuk ke sekretariat mrk dan segera Bawaslu meneruskan laporan saya tsb ke KPU utk mengambil alih pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Sulut agar kelima (ketua/anggota Timsel) akan fokus menghadapi pemeriksaan Polda Sulut sbg tersangka (bersama dgn dr. Ferdinand Suawa dan/atau Pimpinan PDS). Suatu proses yg cacat hukum mengakibatkan output yg batal demi hukum jadi percuma proses tahapan oleh Timsel diteruskan tokh hasilnya secara hukum batal demi hukum (nietig van recthtswege)dan/atau setidaknya berpotensi dibatalkan dgn gugatan ke pengadilan.

  10. Utk diketahui bbrp sms org itu dpt saya kutip ” Timsel bercerita di ruang hotel bahwa …(menyebut nama jabatan)tidak sepaham dengan …(menyebut nama), dan timsel dari unsrat bersatu dengan … (menyebut nama)dan …(menyebut nama)untuk mengalahkan kubu …(menyebut inisial nama)disetiap pemilihan legislatif, eksekutif, itu isi cerita yang saya dengar dari percakapan mereka. Dia sms sebelumnya “…(menyebut nama) bargaining dgn… (menyebut nama)untuk mengisi kadernya di kpu untuk persiapan pilgub nanti berhadapan dengan …(menyebut nama). Selanjutnya dia sms lagi “…(menyebut nama) memasukan surat pengadilan pada malam hari, setelah pendaftaran ditutup, dan lainnya yang lolos, diungkapkan oleh beberapa petugas bahwa sebetulnya ada yang tidak lengkap tapi diperintah oleh …(menyebut nama) untuk diloloskan.” Dia sms lagi : “kalo salah, maaf menurut petugas kpu, pak mahyudin haji dan bekerja sebagai dosen fisip unsrat.” Sms berikutnya :” jujur saja pak saya hanya beri info, tidak ingin terlibat langsung, tidak mencari keuntungan dari informasi ini, saya tidak minta uang untuk dibayar hanya menjunjung kebenaran, membela hak orang yang dizalimi.” Dia sms lagi :”saya bangga liat bapak berjuang untuk kebenaran, saya punya jiwa diajar dari dalam keluarga untuk mengatakan yang jujur, membela yang dizalimi, amal ibadah itu pak.”

  11. Sy dpt byk sms tadi pagi dari seseorg yg menceritakan apa dan bgm Timsel melaksankan “rencana busuknya”

  12. FORUM DISKUSI YANG MENGEDEPANKAN DAYA ANALITIS TINGGI TERHADAP PROBLEMATIKA SELEKSI KPUD SULUT. SALUT !!!
    Saya salah satu yang menerima berkas calon timsel kpu sulut, dan saya kembalikan formulir tersebut dengan pemahaman bahwa pasti jika saya menjadi timsel, maka akan banyak masalah yang saya hadapi, itulah konsekuensi logisnya. Saya sejak awal mengikuti hampir seluruh proses tahapan seleksi sejak perekrutan timsel hingga seleksi calon anggota kpud sulut. Solusinya adalah; Penyelesaian sengketa melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; KPU Pusat, Bawaslu Pusat, DKPP, Kepolisian, Pemerintah, DPRD Sulut untuk menerima masukkan pertimbangan terhadap masalah: 1. mengenai pergantian dr. Taufik Pasiaq yang improsedural,
    2. Berkas lamaran tentang ketidaktelitian atau kesengajaan beberapa oknum/kolektifitas kolegial timsel dan oknum/kelembagaan kesekretariatan kpud sulut dalam memeriksa kelengkapan dokumen peserta dengan DILOLOSKANNYA CALON ANGGOTA KPUD YANG MASIH BERSTATUS PENGURUS INTI PARTAI DAMAI SEJAHTER SERTA BEBERAPA CALON YANG BERPENDIDIKAN TINGGI DARI UNSUR AKADEMISI (DOSEN) YANG BERGELAR MAGISTER DAN BAHKAN BERGELAR DOKTOR YANG TIDAK DILULUSKAN BERKAS,SERTA TOKOH MASYARAKAT DAN UNSUR PROFESIONAL BERDASARKAN BUKTI TANDA TERIMA KELENGKAPAN BERKAS YANG TELAH DITANDATANGANI SEKRETARIAT KPUD.

  13. Keadilan Tuhan untuk dr. Taufiq Pasiak, telah ditegakkan, didunia saja telah dibuktikan Timsel hasil “bisik-bisik” ini ternyata Nepotis, lalai dan tidak jujur.

  14. Ukuran Kredibilitas abstrak, tapi bisa dikonkritkan. Wujud konkritisasinya harus dilihat dokumen tanda terima, serta diverifikasi ulang berkas seluruh calon seperti awal, baik yang lolos atau tidak lolos. bawaslu pusat dan bawaslu provinsi sulut harus bisa menengahi masalah ini. harus ada langkah cepat dan tegas. fungsi pengawasan harus jalan, jangan sepelekan laporan2, dan harus ditindaklanjuti. masyarakat sulut menempati peringkat 2 nasional berdasarkan Human Development Index. capaian tersebut merupakan tolak ukur kekritisan ranah publik yang harus diterima sebagai suatu kekuatan leadership untuk membuat demokrasi sulawesi utara ke arah yang lebih baik. nilai objektivitas harus dikedepankan walaupun itu sahabat atau kenalan kita, tapi proses pendidikan politik harus menjadi ukuran, bukan hanya dipakai untuk ukuran pertemanan. jika salah harus mengakui sebagai wujud integritas. netralitas, jujur dalam bertindak, adalah sebuah ukuran seseorang disebut berakal sehat. sebaliknya. dan itu dibuktikan dengan verifikasi kembali seluruh berkas para calon. orang mati yang dicurigai motif pembunuhan, bisa dilakukan otopsi kembali dengan cara menggali kuburan untuk diperiksa bekas-bekas tindak kekerasan. apalagi hanya DOKUMEN BERKAS????? disinilah pembuktian akal sehat bisa kita konkritkan.

  15. Solusinya sederhana : dilihat lagi seleksi berkasnya agar supaya adil, dengan melibatkan pemeriksa dari institusi berwenang supaya masyarakat puas. titik temu benar salahnya pada penelitian berkas awal. supaya proses seleksi lanjutan bisa jalan dan diterima publik secara keseluruhan.

  16. Sistem rekrutmen ini haruslah meminimalkan komposisi keanggotaan dalam komisi pemilihan umum yang memiliki potensi keberpihakan;
    Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka Undang-Undang harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum. Partai politik dimaksud meliputi anggota partai politik yang masih aktif atau mantan anggota partai politik yang masih memiliki keberpihakan kepada partai politik asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan partai politik dimaksud, dengan demikian, Dari kedua perspektif di atas, baik yang berorientasi pada tujuan (teleologis)maupun yang berorientasi pada proses/cara (deontologis), kata “mandiri” yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dalam kaitannya dengan rekrutmen atau pendaftaran calon anggota KPU Provinsi sulut, haruslah dihindari penerimaan calon anggota komisi pemilihan umum yang berasal dari unsur partai
    politik; Menurut saya, kemandirian anggota akan mempengaruhi kemandirian institusi, dan sebaliknya, kemandirian institusi akan mempengaruhi kemandirian anggota; Merugikan hak konstitusional seluruh calon anggota kpud sulut, para stakeholder, partai politik, ormas, LSM yang antara lain:
    1. Berkurangnya kualitas hasil seleksi calon anggota kpud, yang tidak jujur dan tidak adil akibat kinerja TIMSEL KPU SULUT yang tidak independen dan mandiri;
    2. Tidak terfasilitasinya pemenuhan hak seluruh calon anggota kpud untuk mendapatkan
    Proses seleksi yang jujur dan adil oleh lembaga yang independen dan mandiri;
    3. Tidak terpenuhinya kebutuhan hak seluruh calon anggota kpud untuk mendapatkan proses seleksi yang jujur dan adil oleh lembaga yang independen dan mandiri;
    4. Melemahkan perjuangan untuk mendorong proses seleksi calon anggota kpud sulut yang demokratis melalui penyelenggaraan yang mandiri.
    Keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan distrust serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna independensi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan anggota kpud sulut. Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan, normatif/ substansi hukum.

  17. Bukti tambahan bahwa dokter Ferdinand K. Suawa (Anggota DPR-RI dari Partai Damai Sejahtera masih pengurus Partai PDS) dan ternyata dokter ferdinand suawa yang diloloskan oleh timsel kpu sulut adalah SAUDARA dari ketua Timsel kpu sulut lotje kawet. silahkan kpu pusat, tim polda sulut memeriksa di batukota, winangun.

  18. 8. MEMERIKSA KEMBALI BERKAS SELURUH CALON, KARENA DARI BUKTI PADA DOKUMEN TANDA TERIMA BERKAS, TERNYATA ADA CALON ANGGOTA YANG TELAH MEMENUHI 14 PRASYARAT CALON, TAPI TIDAK DIIKUTSERTAKAN, PADAHAL CALON-CALON ANGOTA KPU TERSEBUT TELAH MEMENUHI KETENTUAN PERSYARATAN BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 2 TAHUN 2013 DAN PERATURAN KPU NPMOR 3 THN 2013.
    (4) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, dengan menyampaikan dokumen masing-masing rangkap 6 (enam) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 (lima) fotokopi sebagai berikut:
    a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    b. pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
    c. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
    d. daftar riwayat hidup;
    e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-;
    f. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    g. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
    h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
    i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
    j. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
    k. surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah;
    l. surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-,;
    m. surat penyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.;
    n. surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.

    9. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, BAHWA BERKAS PARA CALON YANG LULUS TIDAK LENGKAP ADMINISTRASI, TAPI SENGAJA DILULUSKAN. melalui forum ini, diharuskan KPU Pusat harus memeriksa kembali kelengkapan berkas seluruh pendaftar, agar fair, transparan penyebab ketidaklulusan, agar masyarakat puas dengan kinerja timsel.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara