
Ditegaskan Kandoli, melalui layanan kotak aduan dan call canter ini, masyarakat bisa menyampaikan keberatan dan komplen terkait hasil Honda K2. Tentunya kata wabup, bagi pelapor harus menuliskan identitas diri secara jelas, sekaligus menyebutkan nama dan nomor Honda K2 yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
“Jadi bagi masyarkat yang merasa ada nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi namun kemudian tidak memenuhi persyaratan sebagai honorer, bisa langsung menyampaikan aduannya lewat kotak aduan di kantor BKDD Mitra atau melalui call center dengan nomor 089654687535. Ini layanan resmi pengaduan yang sudah disiapkan tim verifikasi,” jelas Kandoli didampingi Sekda Ir Adrianus Tinungki M.Eng kepada BeritaManado.com, Senin (24/2/2014).
Kotak aduan dan call canter ini sendiri lanjut Kandoli, akan dibuka hingga hari Sabtu, 1 Maret pukul 12.00 wita. Sedangkan pada hari Senin 3 Maret, tim akan langsung melakukan verifikasi setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat, selanjutnya akan dibawa ke KemenPAN-RB.
“Kami (Pemkab, red) juga sudah menyurat ke KemenPAN-RB agar hasil Honda K2 Mitra dipending hingga tim verifikasi selesai melakukan pemeriksaan. Dan prinsipnya, jika terbukti ada yang tidak pernah mengikuti honor, akan direkomendasikan untuk dicoret,” tukas Kandoli. *
