Kotamobagu – Tim penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sumapapua), memberikan apresiasi positif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, khususnya dalam hal pengelolaan bank sampah.
Menurut, Ketua Herbita Simanjuntak yang datang bersama anggota tim penilai lainnya, mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi usaha Pemkot Kotamobagu untuk terus membenahi persoalan persampahan. “Seperti bank sampah ini, tentu sangat positif,” ujarnya.
Dirinya justru kaget, Kotamobagu mengalami perkembangan cepat sekali, khusus pengelolaan persampahan. “Tidak hanya sekadar menampung dan menjual, tetapi membeli, mendaur ulang dan menjual. Bahkan sudah punya kelompok-kelompok,” tuturnya.
Herbita turut memberikan masukkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotamobagu untuk segera membentuk badan hukum sendiri. “Harus ada badan hukum. Karena kelak, bank sampah ini dalam pengelolaannya harus diarahkan pada pengelolaan yang profesional. Layaknya perbankan yang ada saat ini. Punya kantor, nasabah, buku tabungan pegawai dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BLH Kotamobagu Drs. Ramlan Tegema, mengaku sangat tertantang dengan semua masukan dan usul yang diberikan tim penilai. “Kami tentunya akan terus fokus pada bank sampah ini. Terkait badan hukum, memang itu sementara diurus” tuturnya.
Menurut tegema, bahwa dalam proses pembelian kertas, kardus maupun plastik, setiap harinya dikeluarkan biaya sekira 700 ribu. “Bank sampah Idaman ini, sudah mempunyai sekira 56 kelompok yang aktif sebagai nasabah, Memang sosialisasinya belum banyak, tetapi ke depan target kita di setiap kecamatan sudah punya bank sampah meski hanya sebatas membeli, menampung dan menjual,” pungkasnya. (zmi)
Kotamobagu – Tim penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sumapapua), memberikan apresiasi positif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, khususnya dalam hal pengelolaan bank sampah.
Menurut, Ketua Herbita Simanjuntak yang datang bersama anggota tim penilai lainnya, mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi usaha Pemkot Kotamobagu untuk terus membenahi persoalan persampahan. “Seperti bank sampah ini, tentu sangat positif,” ujarnya.
Dirinya justru kaget, Kotamobagu mengalami perkembangan cepat sekali, khusus pengelolaan persampahan. “Tidak hanya sekadar menampung dan menjual, tetapi membeli, mendaur ulang dan menjual. Bahkan sudah punya kelompok-kelompok,” tuturnya.
Herbita turut memberikan masukkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotamobagu untuk segera membentuk badan hukum sendiri. “Harus ada badan hukum. Karena kelak, bank sampah ini dalam pengelolaannya harus diarahkan pada pengelolaan yang profesional. Layaknya perbankan yang ada saat ini. Punya kantor, nasabah, buku tabungan pegawai dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BLH Kotamobagu Drs. Ramlan Tegema, mengaku sangat tertantang dengan semua masukan dan usul yang diberikan tim penilai. “Kami tentunya akan terus fokus pada bank sampah ini. Terkait badan hukum, memang itu sementara diurus” tuturnya.
Menurut tegema, bahwa dalam proses pembelian kertas, kardus maupun plastik, setiap harinya dikeluarkan biaya sekira 700 ribu. “Bank sampah Idaman ini, sudah mempunyai sekira 56 kelompok yang aktif sebagai nasabah, Memang sosialisasinya belum banyak, tetapi ke depan target kita di setiap kecamatan sudah punya bank sampah meski hanya sebatas membeli, menampung dan menjual,” pungkasnya. (zmi)