- Bebaskan Bapak Farid, Arwin dan Emon dan hentikan semua proses hukum terhadapnya karena mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaiman yang dituduhkan.
- Berikan hak rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan serta seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya secara adil dan bertanggung jawab.
- Hentikan tindakan terror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat SIdondo Idan seluruh rakyat lingkar TNLL.
- Cabut SK Penetapan BBTNLL karena merampas tanah dan wilayah rakyat.
- Laksanakan reforma Agraria Sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat.
(Alfrits Semen)
