Manado – Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengamantkan, bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan KTP atau Paspor sebagai dasar untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2014.
Apabila terdapat penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP sehingga pada Tahun 2014 yang bersangkutan tidak memiliki identitas karena di satu pihak KTP Non Elektronik tidak berlaku lagi, dipihak lain e-KTP belum dimilikinya, hal ini disampaikan Pemerintahan dan Humas Dr Noudy Tendean SIP MSi melalui, Kabag Pemerintahan Drs Lucky Taju MSi.
“Jika hal ini terjadi, maka yang berangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya serta tidak dimungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2014 mendatang,” terang Taju.
Alasannya karena yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih khusus, tandas pria yang akrab dengan wartawan.
Untuk menyikapi hal itu, dimintakan Kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan secepatnya perekaman e-KTP, dengan mengerahkan semua potensi yang ada baik petugas Discapilduk, Camat, Operator hingga Kepala Desa dan Lurah.
Bagi daerah yang perekamannya sudah hampir selesai maka perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto dikembangkan bagi penduduk yang berumur dibawah 17 Tahun secara bertahap dengan memprioritaskan penyelesaian perekaman bagi penduduk wajib KTP.
Bagi penduduk yang dibawah 17 tahun yang telah melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto, maka pada saat penduduk yang bersangkutan genap berusia 17 Tahun maka e-KTPnya langsung diterimah tanpa melakukan perekaman kembali, tambahnya. (rizath polii)
Manado – Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengamantkan, bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan KTP atau Paspor sebagai dasar untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2014.
Apabila terdapat penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP sehingga pada Tahun 2014 yang bersangkutan tidak memiliki identitas karena di satu pihak KTP Non Elektronik tidak berlaku lagi, dipihak lain e-KTP belum dimilikinya, hal ini disampaikan Pemerintahan dan Humas Dr Noudy Tendean SIP MSi melalui, Kabag Pemerintahan Drs Lucky Taju MSi.
“Jika hal ini terjadi, maka yang berangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya serta tidak dimungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2014 mendatang,” terang Taju.
Alasannya karena yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih khusus, tandas pria yang akrab dengan wartawan.
Untuk menyikapi hal itu, dimintakan Kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan secepatnya perekaman e-KTP, dengan mengerahkan semua potensi yang ada baik petugas Discapilduk, Camat, Operator hingga Kepala Desa dan Lurah.
Bagi daerah yang perekamannya sudah hampir selesai maka perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto dikembangkan bagi penduduk yang berumur dibawah 17 Tahun secara bertahap dengan memprioritaskan penyelesaian perekaman bagi penduduk wajib KTP.
Bagi penduduk yang dibawah 17 tahun yang telah melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto, maka pada saat penduduk yang bersangkutan genap berusia 17 Tahun maka e-KTPnya langsung diterimah tanpa melakukan perekaman kembali, tambahnya. (rizath polii)