Amurang – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE menyatakan apresiasi terhadap kinerja DPRD Minsel.
Hal ini disampaikan Bupati Minsel Tetty Paruntu dalam sambutan pada rapat paripurna DPRD Minsel dalam rangka Penetapan keputusan DPRD tentang rencana kerja tahunan DPRD Minsel tahun 2015 dan pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Pemilihan Hukum Tua dan ADD.
Menurut Tetty Paruntu, maksud Penetapan keputusan DPRD tentang rencana kerja tahunan DPRD Minsel tahun 2015 sebagai kontrol dari institusi legislatif agar kedepan bisa berjalan beringingan dan saling melengkapi guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan terkait Ranperda Pilhut dan ADD, secara garis besar, bupati mengatakan sebagai sarana kedaulatan rakyat secara berkualitas dan jaminan kepada masyarakat harus dapat tercermin dalam acuan perda.
“Ranperda ini, nantinya sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pemilihan hukum tua yang berasaskan langsung umum bebas dan rahasia,” ujar Tetty Paruntu.
Sedangkan untuk ADD sebagai landasan tingkat penyelenggaraan pemerintahan desa agar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap kedua ranperda ini, agar sistem lebih baik sesuai undang-undang yang berlaku, dengan harapan sistem ketentuan yang ada berlaku sesaui upaya pemerintah memberikan yang terbaik bagi minsel,” ujar Tetty.
Hal ini juga agar dapat meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam acuan menjalankan pembangunan, baik itu secara partisipatif sesuai potensi yang ada maupun kesempatan kerja dan usaha serta mendorong swadaya masyarakat dan gotong royong, papar Tetty. (sanlylendongan)
Amurang – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE menyatakan apresiasi terhadap kinerja DPRD Minsel.
Hal ini disampaikan Bupati Minsel Tetty Paruntu dalam sambutan pada rapat paripurna DPRD Minsel dalam rangka Penetapan keputusan DPRD tentang rencana kerja tahunan DPRD Minsel tahun 2015 dan pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Pemilihan Hukum Tua dan ADD.
Menurut Tetty Paruntu, maksud Penetapan keputusan DPRD tentang rencana kerja tahunan DPRD Minsel tahun 2015 sebagai kontrol dari institusi legislatif agar kedepan bisa berjalan beringingan dan saling melengkapi guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan terkait Ranperda Pilhut dan ADD, secara garis besar, bupati mengatakan sebagai sarana kedaulatan rakyat secara berkualitas dan jaminan kepada masyarakat harus dapat tercermin dalam acuan perda.
“Ranperda ini, nantinya sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pemilihan hukum tua yang berasaskan langsung umum bebas dan rahasia,” ujar Tetty Paruntu.
Sedangkan untuk ADD sebagai landasan tingkat penyelenggaraan pemerintahan desa agar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap kedua ranperda ini, agar sistem lebih baik sesuai undang-undang yang berlaku, dengan harapan sistem ketentuan yang ada berlaku sesaui upaya pemerintah memberikan yang terbaik bagi minsel,” ujar Tetty.
Hal ini juga agar dapat meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam acuan menjalankan pembangunan, baik itu secara partisipatif sesuai potensi yang ada maupun kesempatan kerja dan usaha serta mendorong swadaya masyarakat dan gotong royong, papar Tetty. (sanlylendongan)