Manado – Program pameran pembangunan Sulut yang setiap tahun rutin dilaksanakan Pemerintah Provinsi menjelang HUT Provinsi Sulut masih meninggalkan masalah terkait sengketa di lokasi pameran. Pasalnya masalah sengketa lahan belum sepenuhnya selesai meskim Pemprov sendiri mengaku sebagai pemiliknya.
Sontak saja, demi menertibkan lahan yang yang juga ditempati beberapa keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan pameran tersebut, Kepala Biro Perlengkapan Setda Prov Sulut James Sela menegaskan pihaknya telah meminta bantuan yang berwajib untuk menertibkan lahan yang diklaim milik Pemprov itu.
“Kami sudah menyurat ke Polda tetapi surat tugasnya belum keluar karena masih menunggu pejabat di Polda tiba dari Jakarta,” tegas James Sela kepada wartawan di ruang kerjanya akhir pekan.
Pemprov sendiri mengaku sebagai pemilik sah lahan pameran di Kayuwatu karena memiliki bukti kepemilikan yang sah seperti kwitansi jual beli.
“Kenapa itu milik Provinsi, dokumen mereka (keluarga ahli waris yang mengaku pemilik tanah) tidak benar sedangkan Pemprov sendiri telah memiliki kwitansi pembelian lahan,” katanya.
Seperti diketahui, Keluarga Kamagi, Keluarga Dapu, Keluarga Manopo yang mengaku pemilik lahan sesuao Register Tanah Desa Kairagi Satu Tahun 1910 Register Nomor 259 Folio Nomor 64 tanah seluas 19,5 Hektare adalah milik dari Almarhum Danel Kamagi, namun sebagian lokasi tersebut saat ini boleh dibilang telah dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulut dengan menjadikan lokasi Pameran. (Rizath Polii)
Manado – Program pameran pembangunan Sulut yang setiap tahun rutin dilaksanakan Pemerintah Provinsi menjelang HUT Provinsi Sulut masih meninggalkan masalah terkait sengketa di lokasi pameran. Pasalnya masalah sengketa lahan belum sepenuhnya selesai meskim Pemprov sendiri mengaku sebagai pemiliknya.
Sontak saja, demi menertibkan lahan yang yang juga ditempati beberapa keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan pameran tersebut, Kepala Biro Perlengkapan Setda Prov Sulut James Sela menegaskan pihaknya telah meminta bantuan yang berwajib untuk menertibkan lahan yang diklaim milik Pemprov itu.
“Kami sudah menyurat ke Polda tetapi surat tugasnya belum keluar karena masih menunggu pejabat di Polda tiba dari Jakarta,” tegas James Sela kepada wartawan di ruang kerjanya akhir pekan.
Pemprov sendiri mengaku sebagai pemilik sah lahan pameran di Kayuwatu karena memiliki bukti kepemilikan yang sah seperti kwitansi jual beli.
“Kenapa itu milik Provinsi, dokumen mereka (keluarga ahli waris yang mengaku pemilik tanah) tidak benar sedangkan Pemprov sendiri telah memiliki kwitansi pembelian lahan,” katanya.
Seperti diketahui, Keluarga Kamagi, Keluarga Dapu, Keluarga Manopo yang mengaku pemilik lahan sesuao Register Tanah Desa Kairagi Satu Tahun 1910 Register Nomor 259 Folio Nomor 64 tanah seluas 19,5 Hektare adalah milik dari Almarhum Danel Kamagi, namun sebagian lokasi tersebut saat ini boleh dibilang telah dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulut dengan menjadikan lokasi Pameran. (Rizath Polii)