Ratahan – Menyikapi masih banyaknya pengendara bermotor yang tidak mengikuti aturan lalu lintas jalur satu arah (One Way) di Pusat Kota Ratahan, Pemerintah Kabupaten Mitra bakal memasang barrier atau pembatas dari beton.
Kebijakan ini diambil pasca peristiwa pelanggaran jalur satu arah oleh beberapa pengendara bermotor roda empat yang akhirnya dihadang oleh mobil yang dikendarai Bupati Mitra James Sumendap, kala bertepatan melewati jalur satu arah tersebut.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Mitra Desten Katiandagho, pihaknya telah memberikan masukan terkait pemasangan pembatas tersebut dan telah mendapat arahan langsung dari Bupati James Sumendap.
“Kami sudah mendapat arahan dari Bupati James Sumendap. Jadi di simpang tiga jembatan Lowu dan di depan Bank SulutGo Cabang Ratahan akan dipasang pembatas beton,” ungkap Desten Katiandagho, Rabu (29/4/2020).
Adapun menurutnya pembatas beton yang akan dipasang di setengah badan jalan ini sifatnya tidak permanen sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut kembali.
“Pembatas ini tidak permanen, jadi bisa dipindahkan. Hanya saja untuk memindahkannya susah karena perlu banyak orang untuk mengangkatnya,” tukasnya.
Lanjut dikatakannya bahwa aturan jalur satu arah memang sudah bukan rekayasa lagi atau sudah permanen sehingga harus ditaati oleh pengendara bermotor.
“Makanya kami akan tambah pembatas beton ini dengan harapan semakin meningkatkan kesadaran pengendara bermotor akan aturan satu arah yang sudah dibuat, demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat Kota Ratahan,” tandas Desten Katiandagho.
(***/Jenly Wenur)