Bitung, Beritamanado.com-– Polres Bitung berhasil mengamankan 34 orang pelaku bersama barang bukti usai robohkan pintu masuk Mesjid akibat Tawuran Antar Kampung (tarkam) pada Minggu (19/1/2025) dini hari.
Diketahui kelompok yang bertikai ialah Kompleks Sari Kelapa dan Kompleks Empang Kelurahan Bitung Timur Lingkungan II Kecamatan Maesa Kota Bitung.
“Pelaku tawuran, terdiri dari 14 orang pelaku dari Empang, 16 orang Anak Anak dari Sarikelapa dan 4 orang Anak Anak dari Pateten. Sedangkan barang bukti berupa Anak Panah 16 Buah, pelontar 5 Buah, Samuray 2 Buah dan Besi Penggosok 2 Buah,” ujar Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai kepada beritamanado.com pada Senin (20/1/2025) sore.
Polisi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan langsung melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui akan adanya indikasi pemicu tawuran antar kelompok lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Indra Gede Asti.
Diketahui identitas pelaku yang masih dalam pengejaran bernama Zainal dan Roy, berikut identitas pelaku yang berhasil diamankan ;
Kelompok Sari Kelapa :
FA (15), NLS (13), YS (14), PB (17), NF (16), NS (19), FU(19), AA (17), MM (15), N R K (19), AK (17), DS (18), Sl (15), FC (15), AS(16), JRP(14), FI(17), HZJ(16), AM(16)
Kelompok Empang : OK (19), AT(16), SSK(15), GA(16), FAS(19), FJ(18), RP(14), FA(24), RT(16), ABES(15), PM (15), RAT(16).
(Horas Napitupulu)