Ratahan, BeritaManado.com –
Jika biasanya berlangsung adem bahkan terkesan dalam suasana kekeluargaan, namun agenda sidang Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (14/08) malam lalu, mendadak panas.
Pasalnya, pantauan harian ini, hujan interupsi mewarnai agenda paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD nomot 01 Tahun 2014 tentang, tata tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Kabupaten Mitra.
Fraksi Golkar melalui Ketuanya, Meldy Untu ngotot meminta adanya penjelasan soal isi Tatib tersebut, khususnya kalimat kolektif kolegial yang melekat pada pimpinan DPRD.
“Mewakili Fraksi Golkar, kami minta dapat dijelaskan secara rinci soal kolektif kolegial yang melekat pada pimpinan dewan,” ujar Meldy.
Sayangnya, interupsi Meldy, justru dianggap terlambat. Pasalnya, interupsi dilakukan setelah paripurna dinyatakan ditutup, bahkan ketukan palu sebanyak tiga kali sudah dilakukan pimpinan sidang.
“Mari kita taat asas. Palu sudah diketuk tiga kali, tandanya sidang sudah ditutup,” koar Sammy Pongilatan, personel Fraksi PDIP.
Ketua DPRD Tavif Watuseke juga meminta, fraksi tidak lagi mempersoalkan hal tersebut, karena sunstansi yang ditanyakan justru tidak mengalami perubahan.
“Mari kita menghormati hasil perubahan tata tertib yang sudah kita sepakati bersama. Kalaupun ada yang perlu dikoreksi, kita bicarakan secara musyawarah mufakat,” tandas Watuseke.
Meskipun begitu, Fraksi PG yang merasa belum puas dengan penjelasan pimpinan DPRD kembali melakukan interupsi. Tak hanya Untu, interupsi juga dilakukan pimpinan DPRD dari Fraksi PG Tonny Lasut. Interupsi juga dilakukan sejumlah fraksi lainnya, termasuk Ketua Badan Kehormatan, Royke Pelleng.
“Perlu saya jelaskan, perubahan tata tertib hanya pada dua item yakni soal perangkat daerah yang menjadi mitra kerja komisi serta perubahan nama Badan Legislasi Daerah menjadi badan pembuat peraturan daerah. Soal kolektif kolegial tidak mengalami perubahan,” jelas Pelleng.
Interupsi akhirnya usai setelah Pimdekab dan pimpinan fraksi termasuk Badan Kehormatan bermusyawarah di ruang Ketua DPRD Mitra.
“Soal tatib, sudah tidak lagi ada persoalan. Semua fraksi sudah sepakat,” tukas Sekretaris DPRD Mitra, Drs Hans Mokat. (rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com –
Jika biasanya berlangsung adem bahkan terkesan dalam suasana kekeluargaan, namun agenda sidang Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (14/08) malam lalu, mendadak panas.
Pasalnya, pantauan harian ini, hujan interupsi mewarnai agenda paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD nomot 01 Tahun 2014 tentang, tata tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Kabupaten Mitra.
Fraksi Golkar melalui Ketuanya, Meldy Untu ngotot meminta adanya penjelasan soal isi Tatib tersebut, khususnya kalimat kolektif kolegial yang melekat pada pimpinan DPRD.
“Mewakili Fraksi Golkar, kami minta dapat dijelaskan secara rinci soal kolektif kolegial yang melekat pada pimpinan dewan,” ujar Meldy.
Sayangnya, interupsi Meldy, justru dianggap terlambat. Pasalnya, interupsi dilakukan setelah paripurna dinyatakan ditutup, bahkan ketukan palu sebanyak tiga kali sudah dilakukan pimpinan sidang.
“Mari kita taat asas. Palu sudah diketuk tiga kali, tandanya sidang sudah ditutup,” koar Sammy Pongilatan, personel Fraksi PDIP.
Ketua DPRD Tavif Watuseke juga meminta, fraksi tidak lagi mempersoalkan hal tersebut, karena sunstansi yang ditanyakan justru tidak mengalami perubahan.
“Mari kita menghormati hasil perubahan tata tertib yang sudah kita sepakati bersama. Kalaupun ada yang perlu dikoreksi, kita bicarakan secara musyawarah mufakat,” tandas Watuseke.
Meskipun begitu, Fraksi PG yang merasa belum puas dengan penjelasan pimpinan DPRD kembali melakukan interupsi. Tak hanya Untu, interupsi juga dilakukan pimpinan DPRD dari Fraksi PG Tonny Lasut. Interupsi juga dilakukan sejumlah fraksi lainnya, termasuk Ketua Badan Kehormatan, Royke Pelleng.
“Perlu saya jelaskan, perubahan tata tertib hanya pada dua item yakni soal perangkat daerah yang menjadi mitra kerja komisi serta perubahan nama Badan Legislasi Daerah menjadi badan pembuat peraturan daerah. Soal kolektif kolegial tidak mengalami perubahan,” jelas Pelleng.
Interupsi akhirnya usai setelah Pimdekab dan pimpinan fraksi termasuk Badan Kehormatan bermusyawarah di ruang Ketua DPRD Mitra.
“Soal tatib, sudah tidak lagi ada persoalan. Semua fraksi sudah sepakat,” tukas Sekretaris DPRD Mitra, Drs Hans Mokat. (rulan sandag)