Manado, BeritaManado.com – Alasan terbitnya Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) no 35a tahun 2017 ke Perwali no 26 tahun 2019 terjawab sudah.
Ternyata, revisi dilakukan Wali Kota Manado Vicky Lumentut merupakan hasil rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2017 dan 2018.
Dikatakan Sekretaris Inspektorat Manado Adi Zainal Abidin kepada BeritaManado.com, terjadi temuan BPK terhadap keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tahun 2017 dimana ditemukan pembayaran transportasi dan perumahan DPRD Kota Manado tidak didasari survey harga pasar yang memadai.
“Kemudian, rekomendasi dalam temuan 2017 ini di LKPD 2017 yaitu BPK merekomendasikan kepada Wali Kota untuk meninjau kembali Perwali no 35a tahun 2017 yang didalam Perwali ini terkait tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Rp 29 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 24 juta dan anggota DPRD Rp 14 juta.
Sedangkan untuk transportasi, Ketua DPRD Rp 39 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 29 juta, tetapi karena ada kendaraan dinas maka tidak dapat uang transportasi dan untuk anggota DPRD Rp 19 juta, inilah yang jadi temuan BPK kemudian direkomendasikan revisi untuk tinjau kembali Perwali itu,” ungkap Adi Zainal Abidin.
Makanya, lanjut Adi Zainal Abidin, Wali Kota Manado Vicky Lumentut memerintahkan untuk melakukan revisi.
Kerugian Negara Capai Rp 8,3 miliar
Di LKPD 2018 juga jadi temuan di 2019 yang isinya sama bahkan sudah terjadi kerugian Negara.
“Kerugian negara posisinya sudah Rp 8,3 miliar. Dalam pemeriksaan ini dilakukan pendekatan oleh Wali Kota dan berjuang untuk dijadikan skim. Tetapi ada pernyataan Wali Kota untuk dilakukan sanksi dan dibuatkan peninjauan kembali sesuai peraturan yang dimaksud dalam hal ini revisi. Kalau tidak direvisi akan jadi temuan kembali,” jelas Adi Zainal Abidin.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari revisi yang dimaksudkan, Pemkot Manado menggunakan jasa appresial Teguh Hermawan Jusuf dari PKJPP.
“Yang hasil kajiannya untuk perumahan, Ketua DPRD Rp 21,1 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 17,7 juta, Anggota DPRD Rp 10,8 juta. Kemudian kendaraan dinas melakukan e-katalok LKPP dengan nilai Rp 13,6 juta. Amanat dari BPK ini segera dilakukan revisi Perwali 35a tahun 2017 makanya dilakukan kajian bahkan sampai 7 kali sampai ke BPK. Memang BPK tidak melihat nilai tetapi dari kajian tersebut. Untuk kendaraan yang dipersoalkan, dalam PP 18 tahun 2017 ditegaskan bahwa penghitungan besaran transportasi berdasarkan standarisasi sarana dan prasarana pemerintah daerah dimana untuk anggota DPRD tidak lebih tinggi dari jabatan pimpinan. Jadi kalau pimpinan 2500 cc anggota harus menggunakan dibawah 2000 cc,” tegasnya seraya menambahkan terkait kabar kalau polemik pembentukan AKD di DPRD Kota Manado karena masalah Perwali ini maka itu tidak benar.
“Tidak ada hubungan dengan AKD, hanya mungkin dimanfaatkan momennya saja. Karena Inspektorat hanya menjalankan aturan. Tapi saya tegaskan disini, saya tidak akan masuk dalam ranah tersebut. Justru kalau dibiarkan atau tidak dibuatkan revisi, akan terjadi TGR bagi anggota DPRD Kota Manado,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Adi Zainal Abidin, dalam Perwali 26 tahun 2019 ini, sesuai hasil kajian gaji dan tunjangan sebesar Rp 34 juta.
“Di Perwali 35a tahun 2017 sebesar Rp 44 juta,” tutupnya.
(angga/rds)
Baca juga:
- Nasdem Tidak Terakomodir di Kursi Pimpinan AKD DPRD Manado, Vicky Lumentut Bilang Begini
- Adrey Laikun Curiga Fraksi Nasdem ‘Disingkirkan’ dari Pimpinan AKD Karena Peraturan Wali Kota
- Pimpinan AKD DPRD Manado Minus Fraksi Nasdem, Fredrik Tangkau Bilang Ini Penyebabnya