Politik dan Pemerintahan

Terhitung 16 Hingga 22 Juli Pemprov Sulut “Lumpuh”

Kantor Gubernur Sulut
Kantor Gubernur Sulut

 

Manado – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur No: 800/4724/Sekr-BKD, sebagai tindak lanjut dari Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta  Kemenpan RB No: 05 Tahun 2014, 3/SKB/Men/V/2014, 02/SKB/Menpan/V/2014 terhitung sejak 16 hingga 22 Juli 2015 Pemprov Sulut “Lumpuh” dari aktivitas perkantoran.

Pasalnya sejak 16 hingga 22 Juli 2015 merupakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama  PNS di lingkungan Pemprov Sulut dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy S Kumendong MSi, Rabu (15/7/2015) kepada wartawan di Kantor Gubernur.

“Aktivitas perkantoran dan pelayanan akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 22 Juli 2015. Jika  ada PNS yang menambah hari libur, akan mendapat sanksi keras,” Tegas Kumendong yang juga jubir Gubernur Sulut.

Demikian halnya dengan SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai atau karyawan, agar pelayanannya tetap berlangsung sebagaimana mestinya, tambah Kumendong.

Dia juga meminta agar masing-masing SKPD untuk memasukan evaluasi kehadiran pegawai sebelum libur dan setelah libur Idul Fitri ke BKD Provinsi Sulut, tandas mantan Karo SDA.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara