Hukum dan Kriminalitas

Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi, Pihak Wenny Lumentut Yakin Fakta akan Berbicara

Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi, Pihak Wenny Lumentut Yakin Fakta akan Berbicara
Sidang Perkara Perdata 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (21/9/2023). Foto: Ist

BeritaManado.com — Sidang Perkara Perdata 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (21/9/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Steven Walukouw SH dan Hakim Pengganti Anita Gigir, SH.

Agendanya adalah kesempatan kepada tergugat 4, Lurah Talete Satu untuk menghadirkan saksi.

ADVERTISEMENT

Namun sidang ditunda, karena saksi tidak bisa dihadirkan tergugat.

Kondisi ini praktis menguatkan posisi Penggugat Wenny Lumentut.

Karena bisa dikatakan posisi tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan.

Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH, menegaskan akan segera menghadirkan saksi kunci.

Heivy yakin pihaknya dapat meyakinkan majelis hakim, bahkan upaya hukum dari pihak Penggugat semakin kuat dan sesuai dengan fakta.

“Biarkan fakta yang berbicara. Dan sekali lagi saya katakan, gugatan yang diajukan penggugat adalah subjek person atau kapasitas pribadi Wenny Lumentut bukan kapasitas sebagai Wakil Walikota Tomohon,” tegasnya.

Heivy mengaku ada penggiringan opini dari beberapa oknum yang mengaitkan kasus ini antara pribadi Wenny Lumentut dan jabatannya di pemerintahan.

“Tapi saya sangat yakin warga sudah cerdas. Itu hanyalah upaya negatif mendiskreditkan pak Wenny, apalagi ini tahun politik,” tandasnya.

(***/Alfrits Semen)