Berita Utama

Terbukti Tak Bersalah, WNA China Dibebaskan dari Tuduhan Penyelundupan Cula Badak Ilegal ke Manado

Terbukti Tak Bersalah, WNA China Dibebaskan dari Tuduhan Penyelundupan Cula Badak Ilegal ke Manado
Bao Qi saat menerima surat bebas / barang bukti souvenir cula badak. ist

Manado, BeritaManado.com – Penyidik Balai Pengamatan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, menyatakan tidak terdapat cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana terkait dugaan penyelundupan cula badak ke Kota Manado, Sulut, yang dilakukan Warga Negara (WN) Tiongkok bernama Bao Qi.

Bao Qi, sebenarnya sempat ditahan karena dituduh telah menyelundupkan cula badak ke Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), dibebaskan dari segala tuduhan dan kini sudah kembali ke negara asalnya China.

“Perkembangan dugaan tindak pidana cula badak itu sudah dihentikan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP3.01/Gakum/SW-3/PPNS/9/2025,” ungkap Kuasa Hukum Bao Qi, Glenn Lumingkewas dan Roy Liow, Jumat (24/10/2025).

Terbukti Tak Bersalah, WNA China Dibebaskan dari Tuduhan Penyelundupan Cula Badak Ilegal ke Manado
Kuasa hukum Bao Qi, Glen Lumingkewas dan Roy Liow.

Bao Qi yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka, statusnya kini dipulihkan dan bukan seorang tersangka lewat surat penghentian penyidikan itu secara hukum.

“Iinformasi yang kami terima bahwa penyidikan tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi apa yang diminta oleh tim Jaksa Kejati Sulut,” ungkap Glen Lumimgkewas.

Menurut dia, kliennya Bao Qi sempat dituduhkan membawa berbagai organ satwa liar dari China ke Kota Manado beberapa waktu lalu.

Organ satwa liar tersebut di antaranya 20 empedu sapi, 12 taring harimau, 13 cula badak, serta 4 paket berisi bagian cula badak.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata organ satwa liar tersebut dinyatakan bukan organ asli, melainkan benda tiruan yang dijadikan suvenir.

“Hasil cross check menunjukkan itu bukan cula asli. Sejak awal kami sudah meyakini hal ini, karena di China sendiri tidak ada cula badak,” jelas Glen.

Sementara, Roy Liow, selaku kuasa hukum Bao Qu yang lain, menambahkan bahwa seluruh sampel barang bukti telah diuji dan terbukti hanya merupakan replika yang dibeli secara daring.

“Barang-barang itu dijual bebas di platform online. Klien kami membelinya sebagai suvenir untuk kerabatnya di Indonesia,” ujarnya.

Usai dinyatakan bebas, Bao Qi telah dipulangkan ke China pada 2 Oktober 2025. Bao Qi juga meminta agar hak pemulihan nama baiknya dapat dipenuhi.

Deidy*

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara