Manado – Permasalahan honorer daerah (honda) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini belum ada kejelasan nasipnya. Dari Pihak Badan Kepegawaian daerah (BKD) Sulut sendiri saat dimintakan perkembangannya mengatakan saat ini masih dalam proses.
para honda yang tidak memenuhi kriteria sebanyak 535 orang oleh BKD Provinsi telah memintakan ke pihak inspektorat untuk diadakan pemeriksaan kembali sebagaimana keterangan laporan dari tim dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana berkas 535 tenaga honda yang dulunya dinyatakan TMK (tidak memenuhi kriteria) itu pada umumnya dari segi data serta dokumen lainnya itu dikatakan tidak jelas atau tidak lengkap.
Menurut Sekretaris BKD Provinsi Ernie Purukan, M.Si yang ditemani Kabid Pengadaan dan Pengembangan Olga Saisab mengatakan atas hal itu sebanyak 50 orang tenaga honda telah mengadu ke Gubernur melalui BKD Provinsi.
“Ada memang beberapa tenaga honda yang pada waktu itu (tahun 2010) terdaftar untuk diajukan menjadi CPNS tetapi karna beberapa diantaranya saat ini sudah bekerja ditempat lain sehingga ada pula beberapa diantaranya sudah menjadi pegawai, untuk itu verivikasi berkasnya sudah dibatalkan. Sekarang torang masih mo berjuang karena di 500-san tenaga honda itu dia dinyatakan tidak bertugas pada waktu itu cuma karena tidak didukung dengan data, jadi torang (BKD) menyurat ke BKN untuk melakukan peninjauan kembali dalam arti disamping sudah diperiksa pihak Inspektorat dorang (BKN) juga teliti ulang keterangan yang tidak jelas,entah itu akan dilakukan pemeriksaan kembali atau bagaimana karena dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi sendiri ada 35 orang yang dinyatakan mememenuhi kriteria tetapi saat diumumkan satupun tidak ada,” katanya. (jrp)
Manado – Permasalahan honorer daerah (honda) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara sampai saat ini belum ada kejelasan nasipnya. Dari Pihak Badan Kepegawaian daerah (BKD) Sulut sendiri saat dimintakan perkembangannya mengatakan saat ini masih dalam proses.
para honda yang tidak memenuhi kriteria sebanyak 535 orang oleh BKD Provinsi telah memintakan ke pihak inspektorat untuk diadakan pemeriksaan kembali sebagaimana keterangan laporan dari tim dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana berkas 535 tenaga honda yang dulunya dinyatakan TMK (tidak memenuhi kriteria) itu pada umumnya dari segi data serta dokumen lainnya itu dikatakan tidak jelas atau tidak lengkap.
Menurut Sekretaris BKD Provinsi Ernie Purukan, M.Si yang ditemani Kabid Pengadaan dan Pengembangan Olga Saisab mengatakan atas hal itu sebanyak 50 orang tenaga honda telah mengadu ke Gubernur melalui BKD Provinsi.
“Ada memang beberapa tenaga honda yang pada waktu itu (tahun 2010) terdaftar untuk diajukan menjadi CPNS tetapi karna beberapa diantaranya saat ini sudah bekerja ditempat lain sehingga ada pula beberapa diantaranya sudah menjadi pegawai, untuk itu verivikasi berkasnya sudah dibatalkan. Sekarang torang masih mo berjuang karena di 500-san tenaga honda itu dia dinyatakan tidak bertugas pada waktu itu cuma karena tidak didukung dengan data, jadi torang (BKD) menyurat ke BKN untuk melakukan peninjauan kembali dalam arti disamping sudah diperiksa pihak Inspektorat dorang (BKN) juga teliti ulang keterangan yang tidak jelas,entah itu akan dilakukan pemeriksaan kembali atau bagaimana karena dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi sendiri ada 35 orang yang dinyatakan mememenuhi kriteria tetapi saat diumumkan satupun tidak ada,” katanya. (jrp)