Kotamobagu, BeritaManado.com — Pemerintah Kota Kotamobagu menggandeng Polres dan Kodim 1303/BM serta Den POM, terus melaksanakan operasi Yustisi di pusat Kota Kotamobagu.
Meski sering diingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan, masih banyak pelaku usaha yang melanggarnya.
Kegiatan Operasi Yustisi diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasubag Hukum Polres Kotamobagu untuk persiapan dalam rangka pendisiplinan dan penindakan hukum terhadap masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19 di Kota Kotamobagu.
Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan mobile di sepanjang jalan Adampe Dolot dengan memberikan imbauan dan penindakan terhadap para pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan peraturan Walikota Kota Kotamobagu nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dam pengendalian Corona Virus Disease 2020 di Kota Kotamobagu.
Operasi Yustisi ini mendapati pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19, yang diberikan sanksi teguran sebanyak 21 tempat usaha dan 1 orang tidak menggunakan masker.
Rio Lasabuda dari Polisi Pamong Praja Kotamobagu mengaku, pihaknya masih terus melakukan penegakkan Perwako ini.
Apalagi, pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir.
“Pemkot bersama dengan pihak terkait akan terus melakukan Operasi Yustisi. Masih banyak pelaku usaha yang melanggar prokes yang telah ditetapkan di Perwako,” pungkas Rio, Kamis (29/10/2020).
Dia berharap, para pelaku usaha dapat mematuhi prokes, karena tempat tempat itu didatangi banyak orang.
Jangan sampai dengan kelalaian tersebut, banyak orang yang nanti akan terjangkit dengan virus corona.
(Supardi Bado)