Bitung – Seorang perempuan ditangkap Tim Tarsius Polsek Maesa atas dugaan aksi pencurian di Pasar Girian, Sabtu (19/01/2019).
EK alias Vina (33) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor LP/55/I/SULUT/Res-Btg tanggal 17 Januari 2019.
“Vina diduga menjadi pelaku pencurian barang emas dan uang tunai milik Reny Poluan di Pasar Girian,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Minggu (20/01/2019).
Pengungkapan dan penangkapan Vina kata Edy, berhasil dilakukan Tim Tarsius Polsek Mesa berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Waktu kejadian, ada beberapa CCTV yang merekam Vina meninggalkan lokasi usai mengambil dompet korban yang berisi barang berharga dan uang tunai,” katanya.
Dan yang menjadi petunjuk utama kata dia, adalah rekaman CCTV yang sempat merekam tatto milik Vina di bagian leher belakang atau tengkuk.
“Rupanya Vina tahu jika tottonya terekam CCTV dan coba mengelebaui dengan cara menyambung rambut agar tattonya di leher belakang tidak kelihatan,” katanya.
Namun upaya itu tidak berhasil karena petugas tetap mengenalinya saat sementara melihat-lihat barang di salah satu toko di wilayah Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir.
“Ketika ditangkap, dia sempat mengelak tapi saat diintrogasi dan dicek apakah betul ada tatto di leher bagian belakang seperti yang terekam di CCTV, Vina akhirnya mengaku,” katanya.
Dihadapan petugas, Vina mengakui telah mengambil dompet berisi satu buah gelang emas empat gram, satu pasang anting dua gram, uang tunai Rp2 juta, surat-surat penting seperti KTP, ATM, SIM, KARPEG dan surat pengadaian milik Reny Poluan di Pasar Girian.
“Dari tangan pelaku kita amankan uang sisa Rp 1 juta, dompet berisi dokumen penting yang sempat dibuang di tempat sampah di samping konteiner PT Tempuran Emas Kelurahan Madidir Unet,” katanya.
Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Maesa untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancamannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)