Berita Utama

Tanpa Insentif 2026, Pasar Mobil Listrik Terancam

“Elektrifikasi kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penurunan emisi di sektor transportasi. Kontribusinya bisa mencapai 45–50
persen dari total penurunan emisi sektor transportasi. Akan lebih tinggi lagi manfaatnya jika digabungkan dengan strategi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Avoid–Shift–Improve yang menghasilkan penurunan emisi dapat mencapai 76 persen jangka panjang dan sekitar 18 persen pada 2030,” ujar Fabby.

Menurut Fabby, percepatan elektrifikasi kendaraan memerlukan implementasi strategi yang konsisten melalui bauran kebijakan, regulasi, dan insentif yang saling menguatkan.

Rasionalisasi subsidi BBM menjadi langkah mendesak karena selama ini melemahkan daya saing kendaraan listrik.

Sementara itu, Koordinator Riset Manajemen Permintaan Energi IESR, Faris Adnan Padhilah, menyampaikan bahwa minat perbankan nasional untuk membiayai industri kendaraan listrik dan kredit kepemilikan kendaraan listrik terus meningkat.

Peluang ini perlu dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat pembiayaan hijau mobilitas berkelanjutan.

Selain itu, penerapan kebijakan sisi pasokan, seperti mandat kendaraan listrik, instrumen ekonomi, termasuk pajak karbon pada BBM, serta tidak kalah pentingnya insentif non-fiskal lainnya seperti bebas ganjil-genap akan meningkatkan daya tarik kendaraan listrik dan mendorong minat konsumen.

Untuk itu, IESR juga mendorong pemerintah mengkaji ulang rencana penghentian insentif kendaraan listrik, mengingat sejumlah produsen masih dalam tahap pembangunan pabrik dan adanya kebutuhan menarik investasi dari brand-brand lain sehingga mereka tidak lari ke negara kompetitor di Asia Tenggara.

Dalam jangka pendek, IESR merekomendasikan empat langkah utama yaitu (1) memperpanjang insentif selama satu tahun untuk memberi waktu industri menyelesaikan fasilitas produksi, menjaga momentum penjualan, dan mencegah jeda kebijakan yang merugikan pasar dan iklim investasi; (2) mempercepat peremajaan kendaraan melalui penetapan batas usia kendaraan; dan (3) menetapkan mekanisme insentif khusus untuk kendaraan listrik roda dua; (4) melakukan promosi investasi dan menarik produsen kendaraan listrik untuk membangun pabrikan di Indonesia.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara