BITUNG—Pembangunan pelabuhan petikemas oleh PT Pemindo IV tahun 2002 silam rupanya sudah bermasalah. Buktinya menurut pengakuan mantan Kadis Tata Kota Bitung tahun 2002-2005, Wiliam Tamansa, pihak PT Pelindo tidak melaporkan apalagi melakukan pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) ketika mulai melakukan pembangunan pelabuhan tersebut.
“Memang dari awal, pembangunan pelabuhan petikemas yang dilakukan pihak PT Pelindo IV sudah bermasalah. Karena pihak PT Pelindo tidak pernah melaporkan apalagi melakukan pengurusan IMB ketika akan mulai melakukan pembangunan,” kata Tamansa, Senin (5/12).
Akibatnya, menurut Tamansa, ia mengirimkan surat sekitar tahun 2003 untuk meminta PT Pelindo IV melakukan pengurusan IMB, kendati proses pembangunan sudah dimulai. “Waktu itu surat yang saya kirimkan tidak langsung ditanggapi hingga saya selesa menjabat, tahun,” katanya.
Alasan PT Pelindo IV tidak langsung menjawab surat yang dikirimkan Tamansa, karena harus menunggu jawaban dari PT Pelindo pusat. Padahal isi surat tersebut hanya permintaan untuk melakukan pengurusan IMB sesuai dengan aturan.
“Malah ketika itu, kami sendiri yang berinisiatif untuk melakukan pengukuran dilapangan tanpa ada koordinasi dari PT Pelindo seperti layaknya masyarakat ketika akan melakukan pembangunan harus mengurus IMB dulu baru mulai membangun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, dari awal memang pembengunan pelabuhan petikemas tersebut sudah menyalahi aturan. Karena tidak memiliki IMB tapi sudah mulai melakukan pembangunan, bahkan tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Pemkot Bitung.
“Alasan mereka (PT Pelindo-red) tidak mengurus IMB karena lokasi pembangunan masih ada dalam wilayah pelabuhan sehingga tidak memerlukan ijin tersebut,” katanya lagi.
Dengan demikian, masalah pelabuhan petikemas ini sudah bermasalah, bukan hanya masalah pelunasan retribusi IMB yang kini menyeret Kadis Tata Kota Bitung, HS alias Ade tapi juga pengurusan ijin IMB.(en)
BITUNG—Pembangunan pelabuhan petikemas oleh PT Pemindo IV tahun 2002 silam rupanya sudah bermasalah. Buktinya menurut pengakuan mantan Kadis Tata Kota Bitung tahun 2002-2005, Wiliam Tamansa, pihak PT Pelindo tidak melaporkan apalagi melakukan pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) ketika mulai melakukan pembangunan pelabuhan tersebut.
“Memang dari awal, pembangunan pelabuhan petikemas yang dilakukan pihak PT Pelindo IV sudah bermasalah. Karena pihak PT Pelindo tidak pernah melaporkan apalagi melakukan pengurusan IMB ketika akan mulai melakukan pembangunan,” kata Tamansa, Senin (5/12).
Akibatnya, menurut Tamansa, ia mengirimkan surat sekitar tahun 2003 untuk meminta PT Pelindo IV melakukan pengurusan IMB, kendati proses pembangunan sudah dimulai. “Waktu itu surat yang saya kirimkan tidak langsung ditanggapi hingga saya selesa menjabat, tahun,” katanya.
Alasan PT Pelindo IV tidak langsung menjawab surat yang dikirimkan Tamansa, karena harus menunggu jawaban dari PT Pelindo pusat. Padahal isi surat tersebut hanya permintaan untuk melakukan pengurusan IMB sesuai dengan aturan.
“Malah ketika itu, kami sendiri yang berinisiatif untuk melakukan pengukuran dilapangan tanpa ada koordinasi dari PT Pelindo seperti layaknya masyarakat ketika akan melakukan pembangunan harus mengurus IMB dulu baru mulai membangun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, dari awal memang pembengunan pelabuhan petikemas tersebut sudah menyalahi aturan. Karena tidak memiliki IMB tapi sudah mulai melakukan pembangunan, bahkan tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Pemkot Bitung.
“Alasan mereka (PT Pelindo-red) tidak mengurus IMB karena lokasi pembangunan masih ada dalam wilayah pelabuhan sehingga tidak memerlukan ijin tersebut,” katanya lagi.
Dengan demikian, masalah pelabuhan petikemas ini sudah bermasalah, bukan hanya masalah pelunasan retribusi IMB yang kini menyeret Kadis Tata Kota Bitung, HS alias Ade tapi juga pengurusan ijin IMB.(en)