Manado – Penganiayaan brutal dialami oleh Daniel Chandra Palendeng (23), warga Lingkungan VI Mahakeret Timur, Wenang, Manado, Rabu (28/8/2019), sekitar pukul 05.30 WITA, di belakang Hotel Virgo Lingkungan IV Winangun Satu, Malalayang, Manado.
Dilakukan oleh empat tersangka. Yakni JSVP alias Joan (20), warga Titiwungen Utara, Sario, RN alias Riko (18), warga Winangun Satu, AT alias Axel (21), warga Winangun Satu, dan VS alias Vikri (21), warga Pakowa, Wanea. Karena takut diburu polisi, keempat tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Malalayang, sesaat usai kejadian.
Informasi diperoleh, awalnya para tersangka dan korban berpesta miras (minuman keras) di tanah kosong, tak jauh dari rumah Riko. Dalam kondisi sama-sama mabuk, terjadilah selisih paham antara keempat tersangka dengan korban.
Joan langsung menikam paha kiri korban, kemudian melesatkan panah wayer dan menancap tepat di lengan kanan korban. Kemudian Axel memukul kepala korban menggunakan botol miras hingga pecah. Sadis, Axel juga menikamkan pecahan botol itu ke punggung dan wajah korban.
Sedangkan tersangka lain, menendang dan memukul korban bertubi-tubi. Korban dalam kondisi terluka cukup serius kemudian dibonceng sepedamotor oleh teman-temannya menuju Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Menurut pengakuan Riko, sesaat sebelum kejadian Axel mengatakan bahwa akan balas dendam terhadap korban, karena korban pernah bermasalah dengan orang tua Axel.
Mendengar hal tersebut, Riko mengajak Joan pulang ke rumahnya, yang tak jauh dari TKP. Keduanya lalu kembali ke TKP dan melihat Axel telah menganiaya korban. Melihat hal ini, Joan pun ikut menganiaya korban.
Kapolsek Malalayang, Kompol Frangky Manus membenarkan bahwa keempat tersangka telah menyerahkan diri ke Mapolsek Malalayang, beberapa saat usai kejadian. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan panah wayer. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” tandasnya.
(***/miltonpantouw)