MITRA, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) menyesalkan sikap Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang tidak kooperatif dalam membantu memberikan data dan informasi soal dokumen pelaksanaan kegiatan swakelola tahun 2015.
Bahkan menurut wakil ketua DPRD Mitra Katrien Mokodaser, apa yang ditunjukan pejabat di Dinas PU Mitra dalam hal ini sekretaris Joudy Komansilan, adalah bentuk pelecehan terhadap tugas lembaga DPRD yang tak lain adalah representatif dari rakyat.
“Kami hanya minta dokumen kegiatan swakelola untuk kemudian dijadikan dasar saat komisi B turun lapangan meninjau kegiatan tersebut. Hanya saja dokumen yang dimaksud tidak diberikan dengan alasan itu adalah dokumen negara yang tidak sembarang diberikan dan harus melalui prosedur atau surat resmi. Lantas pertanyaannya, kami ini (DPRD, red) dianggapa apa sehingga tidak dapat memperoleh data itu,” tegas Mokodaser.
Lanjut Mokodaser, Sekretaris PU Mitra sendiri menjanjikan data itu akan diserahkan hari ini. Hanya saja, pihaknya melalui komisi B terpaksa membatalkan agenda turun lapangan lantaran dokumen yang ditunggu-tunggu itu tidak juga dipegang atau diserahkan ke komisi B.
“Kami curigai ada yang tidak beres sehingga mereka (PU) sengaja terlalu banyak beralasan dan enggan memberikan dokumen pelaksanaan kegiatan swakelolah itu,” tambah personil Komisi B Royke Pelleng.
“Kita juga sudah mempersiapkan untuk agenda hearing. Pasalnya Dinas PU sangat tidak sejalan dengan program bupati James Sumendap yang selalu terbuka dan transparan dalam penganggaran termasuk kegiatan. Dan kemungkina agenda hearing dilakukan pekan depan setelah rapat komisi B,” tukas Pelleng.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Mitra Ir Welly Munaiseche melalui Sekretaris Joudy Komansilan, membantah jika dirinya menunjukan sikap melecehkan tugas-tugas DPRD.
“Dokumennya akan saya serahkan apabilah surat dari pihak DPRD sudah didisposi oleh kepala dinas. Pada prinsinya kami tidak ada niatan untuk menghalang-halangi tugas DPRD, hanya saja semua harus sesuai prosedur. Apalagi surat dari DPRD baru kami terima tadi sore (Rabu 8/7/2015),” jelasnya sembari memastikan bahwa dokumennya akan diserahkan setelah surat DPRD didisposisi kepala dinas PU. (ruland sandag)
MITRA, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) menyesalkan sikap Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang tidak kooperatif dalam membantu memberikan data dan informasi soal dokumen pelaksanaan kegiatan swakelola tahun 2015.
Bahkan menurut wakil ketua DPRD Mitra Katrien Mokodaser, apa yang ditunjukan pejabat di Dinas PU Mitra dalam hal ini sekretaris Joudy Komansilan, adalah bentuk pelecehan terhadap tugas lembaga DPRD yang tak lain adalah representatif dari rakyat.
“Kami hanya minta dokumen kegiatan swakelola untuk kemudian dijadikan dasar saat komisi B turun lapangan meninjau kegiatan tersebut. Hanya saja dokumen yang dimaksud tidak diberikan dengan alasan itu adalah dokumen negara yang tidak sembarang diberikan dan harus melalui prosedur atau surat resmi. Lantas pertanyaannya, kami ini (DPRD, red) dianggapa apa sehingga tidak dapat memperoleh data itu,” tegas Mokodaser.
Lanjut Mokodaser, Sekretaris PU Mitra sendiri menjanjikan data itu akan diserahkan hari ini. Hanya saja, pihaknya melalui komisi B terpaksa membatalkan agenda turun lapangan lantaran dokumen yang ditunggu-tunggu itu tidak juga dipegang atau diserahkan ke komisi B.
“Kami curigai ada yang tidak beres sehingga mereka (PU) sengaja terlalu banyak beralasan dan enggan memberikan dokumen pelaksanaan kegiatan swakelolah itu,” tambah personil Komisi B Royke Pelleng.
“Kita juga sudah mempersiapkan untuk agenda hearing. Pasalnya Dinas PU sangat tidak sejalan dengan program bupati James Sumendap yang selalu terbuka dan transparan dalam penganggaran termasuk kegiatan. Dan kemungkina agenda hearing dilakukan pekan depan setelah rapat komisi B,” tukas Pelleng.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Mitra Ir Welly Munaiseche melalui Sekretaris Joudy Komansilan, membantah jika dirinya menunjukan sikap melecehkan tugas-tugas DPRD.
“Dokumennya akan saya serahkan apabilah surat dari pihak DPRD sudah didisposi oleh kepala dinas. Pada prinsinya kami tidak ada niatan untuk menghalang-halangi tugas DPRD, hanya saja semua harus sesuai prosedur. Apalagi surat dari DPRD baru kami terima tadi sore (Rabu 8/7/2015),” jelasnya sembari memastikan bahwa dokumennya akan diserahkan setelah surat DPRD didisposisi kepala dinas PU. (ruland sandag)