Kota Bitung

Tak Semua Mantan Karyawan PT PJ Dibayar

Demo buruh di Kota Bitung (foto beritamanado)
Demo buruh di Kota Bitung (foto beritamanado)          

Bitung – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Kota Bitung, Rusdianto Makahinda menyatakan tak semua mantan karyawan PT Plehejejo Jeparma (PJ) yang kini menjadi PT Samudera Sentosa (SS) dicairkan pesangonnya.

Mengingat anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disanakertarans) ditolak PT SS denga alasan mereka  bukan karyawn PT SS tapi PT PJ. Karena tidak ada kepastian maka sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2004 tentang PPHI Pihak yang dirugikan mengajukan gugatn ke pengadilan hubungan industrial.

Dengan demikian Makahinda menyampaikan ;

1. Bahwa anjuran Disnakrtrans menilai perselisihan PHK dan menyebutkan angka pesangun.

2. Bahwa dari sekian ratus buruh di PT SS ia hannya mengrus 139 orang karyawan sesuai surat kuasa tanggal 5 Januari 2011 padahal surat kuasa itu saya tunggu selama 1 tahun setelah mereka diberhentikn tanggal 17 Januari 2010.

Digugatan saya tuntut hak atas PHK sesuai anjaran Disakertrans tapi pengadilan hubungan industrial memutskn bahwa perselishan tersebu bukan PHK tapi perselishan hak untuk diakui sebagai karyawan PT SS.

3. Bahwa putusan tersebu tidak dapat dilaksanakan karena perushan tutup.

4. Bahwa oleh karena masalah berlarut-larut tanpa ujung beredar isu bahwa saya dan pengurus KSBSI tidak mengurus betul-betul masalah tersebu dan hal tersebut menjadi pertimbngn bagi saya selaku kuasa hukum mengambil langkah selanjutnya dan demo serta hearing berulang-ulang dilaksanakan.

5. Bulan September 2011 dari PT SS ada hubungan kalau mereka bersedia bayar konpensasi Rp450 juta untuk 139 orang yang saya urus dan saya merespon mengundang 9 orang atau penanggung jawab 9 gugatan. Pertaman di RM Geovani dan dicapai kesepakatan untuk masa kerja 1 tahun Rp1 juta, 2 tahun Rp2 jutt dan setrusnya. Dan ketika dihitung butuh Rp600 juta untuk solusi tersebut.

Namun sebelum tawaran tersebut diajukn ks Management PT SS lebih dahulu diadakn rapat dengan 139 karyawan yang hadir 98 orang dan mereka setuju. Dan setelah diajukn ke PT SS disetujui dan uang yang ada dimasukan ke amplop sesuai jumlah masing-masing atau 139 amplop dan diserahkan oleh juru bayar 9 orang karena mereka saling kenal sehingga kemungkn salah orang kecil kemungkinan.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara