Amurang, BeritaManado – Pembangunan peternakan ayam di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diprotes warga, karena lokasinya hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman penduduk.
“Kami menolak peternakan ayam karena lokasinya sangat dekat dengan perumahan. Keberatan kami ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke pemerintah setempat. Namun sayangnya tidak ada tanggapan dan pembangunan terus berjalan,” ucap Vivi Supit dan Hesti Saruan warga setempat.
Sebagai bentuk dari tindakan penolakan, warga tidak bersedia menandatangani persetujuan. Sehingga warga mengharapkan pemerintah segera melakukan penertiban. Apalagi rencananya hari Sabtu pemilik sudah mulai mengoperasikan, sehingga dikhawatirkan memberi dampak kesehatan bagi warga.
Keberadaan peternakan ayam di dekat perumahan Popontolen saat dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan tidak mengetahui keberadaannya.
“Sesuai UU, untuk peternakan ayam dengan jumlah 15 ribu bagi ayam pedaging dan 10 ribu ayam petelur wajib mengantongi UPL/UKL,” kata Roi Sumangkut, Kadis DLH Minsel.
Sehingga bisa dikatakan keberadaan peternakan milik warga negara India beristri wanita lokal ini ilegal lantaran tak mengantongi izin.
“Sampai sekarang belum ada yang memasukkan permohonan izin peternakan ayam di Popontolen. Seharusnya pemilik mengajukan permohonan izin lingkungan berupa UPL/UKL. Permohonanya juga harus disampaikan sebelum membangun, bukannya setelah dibangun,” terang Kabid di DLH Marghareta Masinambow.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Pembangunan peternakan ayam di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diprotes warga, karena lokasinya hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman penduduk.
“Kami menolak peternakan ayam karena lokasinya sangat dekat dengan perumahan. Keberatan kami ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke pemerintah setempat. Namun sayangnya tidak ada tanggapan dan pembangunan terus berjalan,” ucap Vivi Supit dan Hesti Saruan warga setempat.
Sebagai bentuk dari tindakan penolakan, warga tidak bersedia menandatangani persetujuan. Sehingga warga mengharapkan pemerintah segera melakukan penertiban. Apalagi rencananya hari Sabtu pemilik sudah mulai mengoperasikan, sehingga dikhawatirkan memberi dampak kesehatan bagi warga.
Keberadaan peternakan ayam di dekat perumahan Popontolen saat dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan tidak mengetahui keberadaannya.
“Sesuai UU, untuk peternakan ayam dengan jumlah 15 ribu bagi ayam pedaging dan 10 ribu ayam petelur wajib mengantongi UPL/UKL,” kata Roi Sumangkut, Kadis DLH Minsel.
Sehingga bisa dikatakan keberadaan peternakan milik warga negara India beristri wanita lokal ini ilegal lantaran tak mengantongi izin.
“Sampai sekarang belum ada yang memasukkan permohonan izin peternakan ayam di Popontolen. Seharusnya pemilik mengajukan permohonan izin lingkungan berupa UPL/UKL. Permohonanya juga harus disampaikan sebelum membangun, bukannya setelah dibangun,” terang Kabid di DLH Marghareta Masinambow.(TamuraWatung)