Boroko, BeritaManado.com – Para petahana yang akan ikut kembali pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 di Bolmong Utara (Bolmut) terancam didiskualifikasi apabila tidak melaporkan LPPDes akhir masa jabatan.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fadly Usup melalui Kabid Pemerintah Desa Yahya Botutihe, Selasa (15/6/2021) diruangannya.
Kepada BeritaManado.com, Yahya menjelaskan, jika ada petahana yang mencalonkan kembali pada Pilkades mendatang maka wajib melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa atau LPPDes akhir tahun anggaran.
“Sebab LPPDes merupakan laporan yang wajib di sampaikan oleh setiap Sangadi kepada Bupati lewat Kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi semua laporan kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa, serta tugas-tugas keuangan dari pemerintah desa,” bebernya.
Kata Kabid Yahya, LPPDes merupakan syarat mutlak yang harus dibuat oleh setiap petahana yang ingin mencalonkan kembali sebagai Sangadi (Kepala desa, red).
“Jika ada petahana yang tidak melaporkan LPPDes, sesuai amanat dari Permendagri 46 tahun 2016 maka yang bersangkutan bisa di tolak dari pendaftarannya atau diskualifikasi,” singkatnya.
Sebagai bahan informasi, dari 107 desa yang tersebar di enam Kecamatan, kabupaten Bolmut, terdapat 72 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2021.
(Nofriandi Van Gobel)