Bitung – Hampir setiap tahunnya Kota Bitung mendapat bantuan berbagai fasilitas dari pemerintah pusat. Namun sayangnya, bantuan itu sebagian besar dalam kondisi tak terurus hingga dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya dari Pemkot untuk melakukan perawatan atau perbaikan.
Menariknya, dari pernyataan Kabid Barang Milik Daerah Pemkot Bitung, Denny Mantow, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa untuk merawat fasilitas bantuan tersebut karena tak ada alokasi anggaran. Baik anggran operasional maupun perawatan berkala kendati bantuan itu telah diserahkan ke Pemkot untuk dipergunakan.
“Memang betul berbagai bantuan fasilitas dari pusat seperti kendaraan, bangunan dan trotoar tak dapat kita apa-apakan ketika membutuhkan perbaikan serta dana untuk mengoperasikannya karena memang tak ada anggaran,” kata Mantow beberapa waktu lalu.
Selain tak ada anggaran, kata Mantow, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak mengijinkan untuk mengalokasikan anggaran operasional dan perawatan terhadap fasilitas bantuan-bantuan pemerintah pusat. “Kecuali sudah ada surat hibah resmi dari pemerintah pusat dan sudah tercatat sebagai aset Pemkot baru bisa kita alokasikan anggaran seperti fasilitas Pemkot lainnya,” katanya.
Tapi selama surat hiba itu belum ada kata dia, BPK menyarankan agar Pemkot tak memasukkan dalam daftar aset apalagi mengalokasikan anggaran operasional dan perawatan. Kerena ditakutkan bantuan tersebut masih tercatat di pemerintah pusat sehingga menjadi dobol pencatatan ketika ikut dimasukkan dalam aset Pemkot.
“Pemkot sendiri sudah pernah ditegur BPK terkait bantuan fasilitas pemerintah pusat tersebut karena beberapa SKPD mengalokasikan anggaran operasional dan perawatan tapi tak ada surat hibah atau pinjam pakai. Makanya kita tak lagi mencatat apalagi mengalokasikan anggaran untuk bantuan-bantuan pemerintah pusat,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Hampir setiap tahunnya Kota Bitung mendapat bantuan berbagai fasilitas dari pemerintah pusat. Namun sayangnya, bantuan itu sebagian besar dalam kondisi tak terurus hingga dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya dari Pemkot untuk melakukan perawatan atau perbaikan.
Menariknya, dari pernyataan Kabid Barang Milik Daerah Pemkot Bitung, Denny Mantow, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa untuk merawat fasilitas bantuan tersebut karena tak ada alokasi anggaran. Baik anggran operasional maupun perawatan berkala kendati bantuan itu telah diserahkan ke Pemkot untuk dipergunakan.
“Memang betul berbagai bantuan fasilitas dari pusat seperti kendaraan, bangunan dan trotoar tak dapat kita apa-apakan ketika membutuhkan perbaikan serta dana untuk mengoperasikannya karena memang tak ada anggaran,” kata Mantow beberapa waktu lalu.
Selain tak ada anggaran, kata Mantow, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak mengijinkan untuk mengalokasikan anggaran operasional dan perawatan terhadap fasilitas bantuan-bantuan pemerintah pusat. “Kecuali sudah ada surat hibah resmi dari pemerintah pusat dan sudah tercatat sebagai aset Pemkot baru bisa kita alokasikan anggaran seperti fasilitas Pemkot lainnya,” katanya.
Tapi selama surat hiba itu belum ada kata dia, BPK menyarankan agar Pemkot tak memasukkan dalam daftar aset apalagi mengalokasikan anggaran operasional dan perawatan. Kerena ditakutkan bantuan tersebut masih tercatat di pemerintah pusat sehingga menjadi dobol pencatatan ketika ikut dimasukkan dalam aset Pemkot.
“Pemkot sendiri sudah pernah ditegur BPK terkait bantuan fasilitas pemerintah pusat tersebut karena beberapa SKPD mengalokasikan anggaran operasional dan perawatan tapi tak ada surat hibah atau pinjam pakai. Makanya kita tak lagi mencatat apalagi mengalokasikan anggaran untuk bantuan-bantuan pemerintah pusat,” katanya.(abinenobm)